Nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tercatat mengalami kenaikan signifikan dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Perubahan tersebut kemudian dipersoalkan Aliansi Pemuda Intelektual atau API Maluku.
API Maluku menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9). Massa mempertanyakan perubahan nilai harta Hendrik Lewerissa yang mereka sebut dari sekitar Rp2,7 miliar menjadi sekitar Rp17 miliar.
Koordinator Lapangan API Maluku, Vinsensius Talubun, meminta DPRD Maluku menggunakan fungsi pengawasan untuk mendalami perubahan tersebut. Massa meminta penjelasan mengenai asal-usul harta, tahun perolehan aset serta alasan sejumlah aset baru tercantum dalam LHKPN terbaru.
API juga mendesak DPRD Maluku mempertimbangkan penggunaan hak angket dan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Maluku serta pihak terkait.
Selain persoalan LHKPN, massa meminta Badan Kehormatan DPRD Maluku menelaah pernyataan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Saudah Tuankotta/Tethool, yang sebelumnya memberikan tanggapan terkait polemik LHKPN.
Namun, persoalan perubahan nilai LHKPN tersebut sebenarnya telah mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku sebelum aksi digelar.
Pada Senin (14/9), Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie memberikan klarifikasi mengenai perubahan nilai harta dalam LHKPN Gubernur Hendrik Lewerissa.
Sadali menjelaskan, kenaikan nilai harta dalam laporan terbaru tidak serta-merta menunjukkan adanya penambahan harta setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.
Menurut Sadali, dalam LHKPN tahun 2024 terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum. Aset tersebut, menurut Pemprov Maluku, telah dimiliki sebelumnya.
Proses pengisian LHKPN berikutnya dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam proses tersebut, sejumlah aset yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan dalam laporan terbaru.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” kata Sadali.
Sadali juga menjelaskan, setiap aset yang dilaporkan dalam LHKPN harus disertai informasi tanggal, bulan dan tahun perolehan serta dokumen pendukung.
Karena itu, menurut Pemprov Maluku, perbandingan LHKPN tidak cukup hanya melihat perbedaan total nilai harta antarperiode. Tahun perolehan masing-masing aset juga perlu diperhatikan.
Pemprov Maluku menyebut sejumlah aset tidak bergerak yang muncul dalam laporan terbaru merupakan aset yang telah diperoleh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur, tetapi sebelumnya belum tercantum secara lengkap dalam laporan.
Pada hari yang sama, 14 September 2026, Wakil Ketua DPD Gerindra Maluku sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuankotta/Tethool, juga memberikan tanggapan.
Saudah membantah anggapan bahwa kenaikan nilai LHKPN menunjukkan harta Hendrik Lewerissa bertambah setelah menjabat sebagai gubernur. Ia menyebut terdapat aset yang telah dimiliki sebelum Hendrik menjabat gubernur, namun kemudian dilengkapi dalam laporan LHKPN.
Sepuluh hari setelah klarifikasi Pemprov tersebut, API tetap membawa persoalan LHKPN ke DPRD Maluku.
Dalam audiensi, massa diterima Wakil Ketua I DPRD Maluku Muhammad Fauzan Rahawarin bersama sejumlah anggota DPRD, di antaranya Rovik Akbar Affifudin, Wahid Laitupa dan Allan Lohy.
Fauzan mengatakan usulan penggunaan hak angket tidak dapat diputuskan secara pribadi oleh pimpinan DPRD. Menurutnya, usulan tersebut harus dibahas melalui mekanisme kelembagaan bersama pimpinan DPRD, komisi dan fraksi.
Sementara itu, Rovik Akbar Affifudin mengatakan persoalan LHKPN harus dilihat berdasarkan data dan indikasi yang jelas. Ia juga menjelaskan bahwa LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Audiensi sempat diwarnai perdebatan antara Rovik dan Koordinator Lapangan API Vinsensius Talubun. Situasi kemudian kembali kondusif setelah dilakukan pengamanan.
Aksi berakhir setelah DPRD menerima aspirasi massa. Hingga aksi berlangsung, belum ada keputusan DPRD Maluku untuk menggunakan hak angket terkait LHKPN Gubernur Hendrik Lewerissa.
Polemik tersebut selanjutnya masih menunggu proses pembahasan di internal DPRD Maluku. Sementara Pemprov Maluku telah menyampaikan klarifikasi bahwa perubahan nilai LHKPN perlu dilihat bersama tahun dan tanggal perolehan masing-masing aset. (Tim)

















