Mollucas Corruption Watch (MCW) melaporkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kenaikan harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut ditandatangani Direktur MCW, S. Hamid Fakaubun, pada Senin (12/10). MCW meminta KPK menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa dan mengklarifikasi kenaikan harta kekayaan gubernur.
Dalam laporan tersebut, MCW menyoroti perbedaan nilai kekayaan Hendrik yang tercatat dalam LHKPN pada 2024 dan 2025.
Berdasarkan data yang dicantumkan MCW, harta kekayaan Hendrik pada 28 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 2,09 miliar. Saat itu, Hendrik masih menjabat anggota DPR RI dan mendaftar sebagai calon Gubernur Maluku.
Sementara itu, dalam LHKPN khusus awal menjabat sebagai Gubernur Maluku tertanggal 23 November 2025, kekayaan Hendrik tercatat mencapai Rp 17,40 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 15,31 miliar antara kedua laporan tersebut. MCW menilai perbedaan itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian nilai aset dengan riwayat perolehan dan sumber dananya.
Direktur MCW, S. Hamid Fakaubun, mengatakan laporan tersebut disampaikan untuk mendorong KPK memeriksa perubahan harta kekayaan Gubernur Maluku.
“Data ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari nilai aset, tahun perolehan, hingga sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya. Karena itu, kami meminta KPK menindaklanjuti laporan ini,” kata Hamid dalam laporan pengaduan MCW tertanggal 12 Oktober 2026.
MCW Minta KPK Telusuri Aset dan Sumber Dana
Dalam pengaduannya, MCW meminta KPK melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menelusuri nilai aset, termasuk memeriksa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang dilaporkan.
MCW juga meminta penelusuran aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemeriksaan data perpajakan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, MCW meminta KPK memanggil Hendrik untuk memberikan klarifikasi terkait perubahan nilai kekayaannya.
Hamid mengatakan pihaknya mempertanyakan mengapa sejumlah bidang tanah dan bangunan yang disebut sebagai aset lama baru tercantum dalam laporan kekayaan pada 2025. Menurut MCW, riwayat kepemilikan, tahun perolehan, serta sumber dana perlu diperiksa untuk menjawab pertanyaan tersebut.
MCW juga meminta keterbukaan mengenai riwayat LHKPN dan tahun perolehan setiap aset agar publik memperoleh penjelasan yang menyeluruh.
Hendrik Sebut Aset Sudah Dimiliki Sebelum Menjabat Gubernur
Sebelumnya pada 10 September lalu, Hendrik Lewerissa membantah kenaikan nilai kekayaannya disebabkan penambahan aset setelah dirinya menjabat Gubernur Maluku pada 20 Februari 2025.
Hendrik menjelaskan, aset yang tercatat dalam laporan terbaru merupakan aset yang telah dimilikinya jauh sebelum menjabat sebagai gubernur.
Ia menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan perbedaan nilai kekayaan dalam LHKPN. Pertama, menurut Hendrik, terdapat aset yang belum tercantum dalam laporan ketika mendaftar sebagai calon gubernur pada 2024 karena pengisian dilakukan secara tergesa-gesa.
Kedua, ia menjelaskan bahwa perubahan nilai kekayaan dipengaruhi penyesuaian nilai pasar tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Hendrik juga menantang pihak yang mempertanyakan kekayaannya untuk membuktikan apabila terdapat pembelian aset baru setelah dirinya dilantik sebagai gubernur.
Namun, MCW menilai penjelasan tersebut perlu disertai pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, tahun perolehan, nilai aset, dan sumber dana agar perbedaan angka dalam LHKPN dapat dijelaskan secara menyeluruh.
Melalui laporan tersebut, MCW meminta KPK menindaklanjuti pengaduan dan memanggil Hendrik untuk memberikan klarifikasi. (Tim)

















