Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) Rilke Jeffri Huwae membahas penegakan hukum dan penataan aktivitas pertambangan di Provinsi Maluku.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10). Audiensi ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan langkah dalam menangani persoalan pertambangan di Maluku.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala, Johan Johanis Lewerissa, serta anggota Komisi II DPRD Maluku.
Dari unsur Forkopimda hadir Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto, Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf Nuryanto, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar.
Sementara dari Kementerian ESDM hadir Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol Ma’mun, Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Andri Budhiman Firmanto, serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hendrik Lewerissa mengatakan, audiensi tersebut penting untuk mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan Kementerian ESDM dalam membahas persoalan pertambangan.
“Kami melakukan audiensi dan koordinasi antara pemerintah daerah, termasuk Forkopimda, DPRD Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dengan Pak Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama tim,” kata Lewerissa.
Menurut Lewerissa, dalam pertemuan itu pemerintah daerah mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dalam menata dan menertibkan aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan tindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan kegiatan pertambangan dapat berlangsung sesuai aturan dan kaidah pertambangan yang baik.
“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Lewerissa mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan sekaligus memastikan sumber daya alam di Maluku terlindungi.
Namun, penegakan aturan tersebut menurut dia perlu berjalan beriringan dengan upaya memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat. Karena itu, tadi terjadi diskusi dan pertukaran pendapat yang sangat produktif,” kata Lewerissa.
Ia menilai berbagai masukan yang disampaikan Dirjen Gakkum ESDM menjadi bahan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam menyikapi persoalan pertambangan.
“Ada banyak pemikiran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Dirjen yang menurut saya menjadi pencerahan bagi kita semua di Maluku,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Lewerissa menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, kebijakan terkait pertambangan harus berjalan dalam satu arah agar tidak menimbulkan kesan adanya kebijakan yang saling bertentangan.
“Kementerian juga memastikan bahwa audiensi dan koordinasi ini penting untuk memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan,” tegasnya.
Lewerissa berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM dapat tetap mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku yang berpihak kepada masyarakat.
Kementerian ESDM Pastikan Kebijakan Berjalan Sinergis
Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Kementerian ESDM hadir untuk memastikan bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.
Menurut dia, penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral tidak berdiri sendiri. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung program pemerintah sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itu, tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian ESDM tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan pertambangan.
Penataan aktivitas pertambangan diarahkan tetap mengedepankan kepastian hukum, pemenuhan perizinan dan persyaratan, tata kelola pertambangan yang baik, perlindungan sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat. (Erhan)

















