Kasus dugaan surat keputusan (SK) bodong yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon mencuat ke publik. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Steven Domingus, sebelumnya menyatakan baru mengetahui adanya SK palsu yang beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Steven kepada sejumlah media pada Kamis (16/10). Namun, keterangan itu dibantah oleh seorang sumber yang merupakan pegawai di lingkup Pemkot Ambon dan meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kepada netmaluku, Minggu (18/10), sumber tersebut mengatakan persoalan dugaan SK bodong telah diketahui sejak awal Juli 2026. Saat itu, sejumlah ASN, termasuk guru, disebut telah mengajukan keluhan kepada pihak BKSDM Kota Ambon untuk mempertanyakan SK mereka.
“Tidak benar apa yang disampaikan Kepala BKSDM Kota Ambon, Steven Domingus, bahwa dirinya baru mengetahui kejadian SK bodong. Sebab, masalah ini sudah diketahui sejak bulan Juli,” ujar sumber tersebut.
Menurut dia, pada Juli hingga pertemuan terakhir yang diperkirakan berlangsung pada September, sejumlah pihak terkait telah mengikuti pertemuan untuk membahas persoalan tersebut. Kepala BKSDM, sejumlah pelapor, staf BKSDM, serta pasangan suami istri berinisial G dan L yang disebut dalam pembicaraan publik, dikatakan turut hadir.
“Jadi, kalau dia bilang baru mengetahui, itu tidak benar dan seakan yang bersangkutan melakukan pembohongan kepada pimpinannya dan publik,” tegasnya.
Sumber tersebut juga meminta agar pemberitaan yang menyebut salah satu staf BKSDM berinisial L dan istrinya berinisial G terlibat dalam kasus tersebut ditinjau kembali.
Ia menjelaskan, LR merupakan staf administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menurutnya tidak terlibat dalam penerbitan SK. Sementara itu, pengurusan SK, khususnya terkait kenaikan pangkat, disebut berada pada staf berinisial JM yang saat ini telah dipindahkan ke Kelurahan Ahusen.
“Dia tidak sama sekali terlibat untuk menerbitkan SK. Yang mengurusi SK ditujukan kepada admin yang mengurus kenaikan pangkat, yaitu staf saudara JM yang saat ini dipindahkan ke Kelurahan Ahusen,” bebernya.
Menurut sumber tersebut, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan SK bodong perlu ditelusuri melalui administrasi dan proses penerbitan SK yang dipersoalkan.
Ia juga menyebut persoalan tersebut sempat membuat suasana kantor BKSDM Kota Ambon memanas. LR, kata dia, merasa geram karena namanya terus dikaitkan dengan kasus tersebut, sementara menurut sumber, JM merupakan pihak yang mengurus SK sejumlah ASN.
“Kalau mau dibilang orang yang harus dipertanggungjawabkan adalah JM, yang merupakan admin mutasi pegawai. Saat itu, JM sempat dibogem oleh saudara LR dan saat ini juga telah dimutasi ke Kelurahan Ahusen,” katanya.
Selain itu, sumber tersebut menyebut adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari para guru yang SK-nya terindikasi bodong. Ia mengaku memiliki dokumen transfer uang yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Keberadaan dokumen transfer itu dapat menjadi bahan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tujuan transaksi, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan penerbitan SK yang dipersoalkan.
Sumber tersebut berharap Pemerintah Kota Ambon, khususnya Kepala BKSDM, mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan SK bodong tersebut. (Tim)

















