NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Politik

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran yang Setara SMA , Gugatan Tetap Tak Diterima

by netmaluku
7 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran yang Setara SMA , Gugatan Tetap Tak Diterima

Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Share on FacebookShare on WhatsApp

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut terungkap dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

MenarikDibaca . . .

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

7 November 2026
Zulhas Klaim Swasembada Pangan Mulai Berdampak, Nilai Tukar Petani Naik Jadi 127

Zulhas Klaim Swasembada Pangan Mulai Berdampak, Nilai Tukar Petani Naik Jadi 127

3 September 2026
Widya Pratiwi Tegaskan PAN Maluku Harus Jadi Rumah Bersama dan Hadir Bantu Rakyat

Widya Pratiwi Tegaskan PAN Maluku Harus Jadi Rumah Bersama dan Hadir Bantu Rakyat

2 September 2026
Survei Agustus 2026 Beda Jauh, Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun

Survei Agustus 2026 Beda Jauh, Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun

31 Agustus 2026
Load More

MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

MK menegaskan, certificate of attendance lebih menunjukkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan kondisi tersebut, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.

Selain itu, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Pilpres karena berdasarkan UU MK dan PMK, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti memiliki ijazah setara SMA. Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (Tim)

Yang Baca: 472
Tags: Gibran Rakabuming Rakaijazah GibranMahkamah KonstitusiMKPHPU 2024putusan MKWakil Presiden
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

9 jam ago
Zulhas Klaim Swasembada Pangan Mulai Berdampak, Nilai Tukar Petani Naik Jadi 127

Zulhas Klaim Swasembada Pangan Mulai Berdampak, Nilai Tukar Petani Naik Jadi 127

2 bulan ago
Widya Pratiwi Tegaskan PAN Maluku Harus Jadi Rumah Bersama dan Hadir Bantu Rakyat

Widya Pratiwi Tegaskan PAN Maluku Harus Jadi Rumah Bersama dan Hadir Bantu Rakyat

2 bulan ago
Survei Agustus 2026 Beda Jauh, Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun

Survei Agustus 2026 Beda Jauh, Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun

2 bulan ago
Hendrik Lewerissa Temui Massa Aksi Mahasiswa di Kantor Gubernur Maluku, Tegaskan Aspirasi Akan Dikaji dan Ditindaklanjuti

Hendrik Lewerissa Temui Massa Aksi Mahasiswa di Kantor Gubernur Maluku, Tegaskan Aspirasi Akan Dikaji dan Ditindaklanjuti

5 bulan ago
Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

Jalan Pasahari Kembali Diperbaiki, Rovik Sindir BPJN: “Tar Abis-Abis Ee”

6 bulan ago

Net Populer

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!