Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut terungkap dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK menegaskan, certificate of attendance lebih menunjukkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan kondisi tersebut, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.
Selain itu, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Pilpres karena berdasarkan UU MK dan PMK, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti memiliki ijazah setara SMA. Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.
Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (Tim)
















