Aksi pemalangan dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (7/9), berbuntut polemik antara masyarakat setempat dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Sekolah yang dipalang yakni SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 74 Maluku Tengah. Pemalangan disebut sebagai bentuk kekecewaan ahli waris Negeri Samasuru terhadap kebijakan administrasi pendidikan yang dinilai mengacu pada status wilayah perbatasan Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tokoh Pemuda Negeri Samasuru, Yustin Tuny, SH., MH., menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak tepat jika menjadikan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 sebagai dasar untuk mengalihkan administrasi sekolah-sekolah di Negeri Samasuru ke Kabupaten SBB.
Menurut Yustin, persoalan batas wilayah antara Maluku Tengah dan SBB hingga kini belum benar-benar selesai. Ia bahkan menilai pernyataan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengenai Permendagri tersebut telah memberikan pemahaman yang keliru kepada publik.
“Juru Bicara Pemprov Kasrul Selang harus tahu kalau Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 diangkat atau diambil dari lampiran yang sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010,” kata Yustin.
Ia menegaskan, menurut pandangannya, lampiran tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun pengalihan sekolah-sekolah yang berada di Negeri Samasuru ke Kabupaten SBB.
Yustin juga mempertanyakan jika Pemprov Maluku menggunakan Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 sebagai dasar penentuan batas wilayah, karena menurut dia masih terdapat ketentuan lain dalam regulasi tersebut yang memberikan legitimasi bahwa Negeri Samasuru dan sekolah-sekolah yang menjadi persoalan berada dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
“Tidak perlu disebutkan. Biarkan Jubir sendiri membaca dan tahu itu ada di Permendagri Nomor 29 Tahun 2010,” ujarnya.
Soroti Kesepakatan Tahun 2022
Yustin juga menanggapi pernyataan Pemprov Maluku mengenai Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten SBB.
Ia membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, menurutnya, DPRD Maluku Tengah tidak ikut menandatangani kesepakatan dimaksud.
“Ya, pertemuan itu benar dilakukan dan DPRD Maluku Tengah tidak menandatangani kesepakatan tersebut,” katanya.
Yustin kemudian memaparkan perkembangan penyelesaian sengketa batas setelah kesepakatan tersebut dibuat.
Menurut dia, DPRD Maluku Tengah bersama masyarakat Negeri Samasuru kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, Komisi II DPR RI melakukan RDP dengan Kementerian Dalam Negeri pada 21 November 2022.
Dari pertemuan tersebut, kata Yustin, lahir empat poin kesepakatan terkait penyelesaian persoalan batas daerah.
Salah satunya, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti persoalan sengketa segmen batas daerah yang belum terselesaikan. Komisi II juga mendorong percepatan penyelesaian segmen batas yang belum definitif serta pemasangan pilar dan batas fisik pada wilayah yang telah definitif.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri menyampaikan road map penyelesaian permasalahan batas desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Maluku tidak dapat bertindak sewenang-wenang untuk mengalihkan sekolah-sekolah Maluku Tengah yang ada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegas Yustin.
Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mematuhi hasil kesepakatan dalam RDP tersebut serta menyelesaikan persoalan batas secara arif dan bijaksana.
Pemprov Maluku: Batas Administrasi Sudah Ditetapkan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki pandangan berbeda.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/9/2026), menegaskan bahwa penataan satuan pendidikan di wilayah perbatasan SBB dan Maluku Tengah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan pemerintahan.
Menurut Kasrul, persoalan di Samasuru tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga menyangkut batas administrasi, aset pemerintahan dan penataan kewenangan.
“Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” kata Kasrul.
Ia menyebut batas administrasi antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Ketentuan tersebut, kata Kasrul, kemudian diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
“Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” jelasnya.
Pemprov Bantah Gubernur Perintahkan Pemalangan atau Penutupan Sekolah
Kasrul juga meluruskan isu yang berkembang terkait pemalangan sekolah di Negeri Samasuru.
Ia menegaskan, Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan maupun memerintahkan penutupan atau pemalangan sekolah.
Menurut informasi yang diterima Pemprov Maluku, aksi tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan terhadap penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan.
Padahal, berdasarkan informasi pemerintah, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” ujar Kasrul.
Pemprov Maluku juga menegaskan bahwa penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, setelah melalui pembahasan, kajian, analisis serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Tim SBB Turun ke Samasuru
Pemprov Maluku memastikan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
Kasrul mengatakan Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/2026).
Tim tersebut akan melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” tegas Kasrul.
Ia menambahkan, pemerintah memahami bahwa persoalan batas wilayah, aset dan administrasi pemerintahan harus diselesaikan. Namun, seluruh proses tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
“Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah akan terus mendorong penyelesaian yang tertib, damai dan sesuai kewenangan,” katanya.
Polemik sekolah di Negeri Samasuru kini menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar, yakni tarik-menarik pemahaman mengenai batas administrasi Maluku Tengah dan SBB.
Di satu sisi, masyarakat Samasuru mempertanyakan dasar hukum dan proses penyelesaian sengketa batas yang mereka nilai belum tuntas. Di sisi lain, Pemprov Maluku menyatakan batas administrasi telah memiliki dasar hukum dan saat ini pemerintah hanya melakukan penataan konsekuensi administrasi serta aset.
Kedua pihak sama-sama menyatakan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui koridor hukum. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana memastikan polemik batas wilayah dan aset tidak sampai menghentikan aktivitas pendidikan serta merugikan para siswa di Negeri Samasuru. (Tim)
















