Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, membantah anggapan yang mengaitkan dirinya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,6 miliar. Ia menegaskan, temuan tersebut berasal dari penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Sekkot.
“Kronologinya harus dipahami secara utuh. Silakan ditelusuri dengan benar, jangan asal bersuara. Temuan BPK itu lahir dari SP2D yang diterbitkan sebelum saya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” kata Sapulette kepada wartawan, Jumat (3/7).
Sapulette menjelaskan, dirinya baru dipercaya menjabat sebagai Plt. Sekkot pada penghujung 2024. Karena itu, seluruh proses administrasi yang kemudian menjadi objek pemeriksaan BPK telah berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan tersebut.
“Bagaimana mungkin saya harus bertanggung jawab terhadap sesuatu yang jelas-jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya. Saya baru menjabat di akhir tahun itu, sementara proses yang melahirkan temuan tersebut sudah berlangsung sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Sapulette, mengaitkan dirinya dengan temuan tersebut merupakan penilaian yang tidak berdasar. Ia meminta semua pihak mencermati kronologi dan dokumen resmi sebelum membangun opini di ruang publik.
“Saya tidak menghindar dari tanggung jawab. Tetapi tanggung jawab harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta dan waktu terjadinya suatu peristiwa. Jangan sampai seseorang dipersalahkan atas kebijakan yang bukan diambil pada masa kepemimpinannya,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat Kota Ambon melihat persoalan tersebut secara objektif dan memberikan ruang bagi proses penelusuran berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini yang berkembang.
“Silakan masyarakat menilai berdasarkan fakta. Semua bisa ditelusuri. Jangan sampai ada kesan seolah-olah saya harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang sejak awal bukan merupakan bagian dari masa jabatan saya sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” tuturnya.
Selain itu, Sapulette menyesalkan beredarnya sejumlah flyer di media sosial yang menggiring opini bahwa temuan BPK tersebut menjadi alasan dirinya tidak layak menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon. Menurutnya, narasi tersebut mengabaikan fakta mengenai waktu terjadinya temuan yang dipersoalkan.
“Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat. Kalau ingin menyampaikan kritik, sampaikanlah berdasarkan data dan fakta, bukan dengan menyebarkan informasi yang mengaburkan kronologi sebenarnya,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa temuan BPK senilai Rp2,6 miliar berasal dari penerbitan SP2D yang dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Sekkot. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila temuan tersebut dijadikan dasar untuk menyerang integritas maupun kapasitasnya dalam menjalankan tugas.
“Saya menghormati kritik, tetapi kritik harus disampaikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menggiring opini publik dengan informasi yang tidak utuh, apalagi sampai menimbulkan kesan seolah-olah saya bertanggung jawab atas sesuatu yang jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Sapulette berharap masyarakat menyikapi persoalan tersebut secara bijak dengan mengedepankan fakta, dokumen resmi, dan hasil penelusuran yang objektif.
“Saya percaya masyarakat mampu menilai berdasarkan fakta. Karena itu, mari kita sama-sama menghormati proses dan tidak menghakimi seseorang atas sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawabnya,” tutupnya. (Tiar)

















