Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Sayuti Pattiekon (23) menggunakan senjata tajam di Dusun Ani, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kamis (29/10) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada kedua tangannya dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Piru.
Kapolres SBB AKBP Refindo Pradikta Rulando mengatakan, peristiwa itu bermula dari perselisihan yang melibatkan korban dengan seorang warga Dusun Olas pada Rabu (28/10) sekitar pukul 23.00 WIT.
Saat itu, anggota Pos Polisi Laala yang sedang melaksanakan patroli menemukan korban terlibat perkelahian. Petugas kemudian melerai dan mendamaikan kedua pihak.
Namun, setelah perkelahian tersebut dilerai, korban pulang ke rumahnya di Dusun Tanah Goyang untuk mengambil sebilah parang. Korban kemudian kembali ke Dusun Olas untuk mencari orang yang sebelumnya terlibat perselisihan dengannya.
Karena tidak menemukan orang tersebut, korban melanjutkan pencarian sepeda motornya hingga ke Dusun Ani. Di lokasi itu, korban bertemu dengan JS dan keduanya sempat terlibat percakapan yang berujung pada ancaman menggunakan parang.
Merasa terancam, JS kemudian pulang mengambil parang dan kembali ke lokasi. Ia juga menyampaikan kepada sejumlah rekannya bahwa dirinya telah mendapat ancaman dari seseorang asal Dusun Tanah Goyang.
Tidak lama kemudian, korban kembali mendatangi lokasi dan menanyakan kepada JS bersama rekan-rekannya mengenai seseorang yang melintas menggunakan sepeda motor.
Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran mulut. Dalam situasi itu, JS diduga menyerang korban menggunakan parang sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka serius pada kedua tangan korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Satreskrim Polres SBB bergerak melakukan penanganan dan berhasil mengamankan JS pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIT.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres SBB untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres SBB AKBP Refindo Pradikta Rulando mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan, terutama dengan menggunakan senjata tajam.
“Jangan menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam. Kami mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri ketika menghadapi perselisihan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain,” kata Refindo.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres SBB menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menindaklanjuti setiap tindak pidana melalui proses hukum. (Acim)
















