Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana mantan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Kedua terdakwa masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan JPU Henly Lakburlawal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/11).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarno.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, keduanya merupakan residivis dan perbuatan yang dilakukan didahului dengan rencana untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui kesalahannya.
“Menuntut terdakwa Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An dengan pidana mati,” tegas JPU dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Selain menuntut hukuman mati, JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut, mulai dari nomor urut 1 hingga 17, dirampas untuk dimusnahkan dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (10/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Persidangan kali ini juga mendapat perhatian khusus. Sejumlah pengunjung terlihat mengikuti jalannya sidang, sementara pengamanan di lingkungan PN Ambon diperketat dengan melibatkan aparat gabungan TNI dan Polri.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Nus Kei ini bermula dari peristiwa berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu (19/4).
Saat itu, sekitar pukul 11.25 WIT, korban baru tiba dari Jakarta. Penyerangan terjadi di area pintu keluar bandara, yang kemudian merenggut nyawa mantan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara tersebut. (Tim)















