Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura menggandeng Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk mengkaji penataan kawasan Sungai Way Tomu di Kota Ambon, Maluku. Kajian ini dilakukan melalui praktik lapangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan mahasiswa dan dosen Unpatti, Selasa (27/10).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi kalangan akademisi untuk menganalisis secara langsung pekerjaan penataan kawasan sungai yang sedang dilakukan Kodam XV/Pattimura. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan, fungsi sungai, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Praktik lapangan itu berlangsung di Serambi Kehormatan Markas Kodam XV/Pattimura. Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa bersama jajaran perwira dan staf Kodam menerima rombongan mahasiswa serta dosen pembimbing Unpatti.

Dalam pertemuan tersebut, Jolly menjelaskan komitmen Kodam untuk menyelaraskan pembangunan infrastruktur dengan kepentingan masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, dan perlindungan lingkungan.
Ia mengatakan, penataan kawasan Sungai Waitomu juga mencakup upaya menjaga kebersihan sungai, salah satunya melalui penggunaan trash boom atau trash barrier.
“Termasuk pembuatan trash boom atau sering juga dinamakan trash barrier, sebagai langkah guna menjaga kawasan sungai tersebut,” ujar Jolly.
Menurut Kodam, penataan kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertata.
Namun, pekerjaan di kawasan sungai juga memiliki aspek teknis yang perlu diperhatikan. Sungai bukan hanya ruang yang dapat ditata untuk kepentingan pembangunan, melainkan bagian dari sistem aliran air yang berhubungan dengan drainase, kapasitas tampung, sedimentasi, dan potensi banjir.
Karena itu, kajian lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam menilai dampak pekerjaan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Unpatti Analisis Dampak Lingkungan
Kepala Pusat Studi Lingkungan dan Sumber Daya Alam pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unpatti, Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si., menjelaskan bahwa kedatangan tim akademik bertujuan menganalisis dampak lingkungan dari proyek penataan yang dikerjakan Kodam XV/Pattimura.

Ia menyebut sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam pembahasan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu.
Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami penerapan kajian lingkungan secara langsung, termasuk bagaimana sebuah proyek pembangunan perlu dianalisis berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Tulalessy juga menyampaikan apresiasi kepada Kodam XV/Pattimura, khususnya Pangdam Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., yang menggagas pembangunan dan penataan kawasan tersebut.
Meski demikian, kajian akademik terhadap pekerjaan di kawasan sungai perlu menghasilkan analisis yang jelas mengenai dampak kegiatan, termasuk pengaruhnya terhadap fungsi sungai dan lingkungan di sekitarnya.
Catatan BWS Maluku Jadi Pembanding
Kajian yang melibatkan Unpatti ini berlangsung di tengah perhatian terhadap pekerjaan penataan Sungai Way Tomu, terutama terkait fungsi sungai dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku sebelumnya menyampaikan catatan mengenai pekerjaan di kawasan tersebut. Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, menyebut konstruksi yang berada di badan sungai perlu dievaluasi secara teknis karena berpotensi berkaitan dengan kapasitas aliran air, khususnya ketika hujan dengan debit tinggi maupun saat kondisi pasang.
BWS Maluku juga telah menyurati Kodam XV/Pattimura terkait penataan kawasan itu pada 26 Agustus, 14 September, dan 19 Oktober 2026.
Catatan BWS tersebut menjadi pembanding penting dalam pembahasan penataan Sungai Way Tomu. Sebab, penilaian terhadap pekerjaan di badan sungai tidak cukup hanya melihat tujuan pembangunan atau manfaat fasilitas yang dibuat, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek teknis dan ketentuan pemanfaatan ruang sungai.
Di sisi lain, Kodam XV/Pattimura menyatakan penataan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kolaborasi dengan Unpatti menjadi salah satu upaya untuk membahas aspek lingkungan dari pekerjaan tersebut.

Dalam konteks ini, kajian akademik perlu menjelaskan kondisi aktual di lapangan, potensi dampak pekerjaan terhadap aliran sungai, serta langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko lingkungan.
Hasil kajian juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait dalam menentukan langkah penataan selanjutnya. Namun, hasil praktik lapangan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengganti evaluasi teknis maupun pemenuhan persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan.
Penataan Sungai Harus Berbasis Data
Persoalan Sungai Way Tomu menunjukkan bahwa penataan kawasan perkotaan membutuhkan koordinasi antara pelaksana pembangunan, akademisi, dan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sungai.
Kodam memiliki kepentingan untuk menghadirkan kawasan yang tertata dan bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, BWS Maluku berkepentingan memastikan fungsi sungai dan aspek teknis pengelolaan sumber daya air tetap diperhatikan.
Unpatti melalui kajian akademiknya diharapkan dapat memberikan analisis berdasarkan data lapangan dan kaidah ilmiah, bukan sekadar penilaian berdasarkan asumsi.
Dengan demikian, pembahasan penataan Sungai Way Tomu tidak berhenti pada perdebatan mengenai manfaat pembangunan. Hal yang lebih penting adalah memastikan pekerjaan tersebut sesuai ketentuan, tidak mengganggu fungsi sungai, serta memperhitungkan risiko terhadap masyarakat dan lingkungan.
Melalui sinergi Kodam XV/Pattimura dan Unpatti, kajian lingkungan diharapkan dapat berkontribusi terhadap rekomendasi penataan kawasan yang lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan sungai tidak hanya diukur dari perubahan tampilan kawasan, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan fungsi aliran air, melindungi lingkungan, dan mengurangi risiko bencana bagi masyarakat di sekitarnya. (Tim)















