Dugaan pemberian fasilitas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku oleh pihak kontraktor mencuat. Fasilitas itu diduga diberikan PT Mutu Utama Konstruksi saat perusahaan tersebut menangani sejumlah proyek di Maluku pada 2023.
Informasi yang diterima pada Jumat (9/10/2026) menyebutkan, seorang oknum PPK BPJN Maluku diduga beberapa kali mendapatkan fasilitas dari pihak kontraktor, termasuk fasilitas di salah satu tempat hiburan malam atau karaoke di Kota Ambon.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut PPK tersebut berkaitan dengan pekerjaan di wilayah Tepa pada 2023. Dugaan pemberian fasilitas itu disebut tercatat dalam bukti berupa kuitansi tagihan dari tempat hiburan tersebut.
Dalam informasi yang diperoleh netmaluku, fasilitas yang digunakan oknum PPK itu disebut sempat meninggalkan sejumlah tagihan. Persoalan tersebut bahkan diklaim sempat dilaporkan pengelola tempat hiburan kepada Polda Maluku.
Sumber kemudian menyebut pihak PT Mutu Utama Konstruksi meminta agar laporan tersebut dicabut dengan menyelesaikan tagihan yang muncul.
Namun, sumber mengatakan pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan hanya berkaitan dengan tagihan yang digunakan oleh PPK BPJN Maluku.
PT Mutu Utama Konstruksi Belum Beri Klarifikasi
Untuk menguji informasi tersebut, netmaluku mendatangi kantor PT Mutu Utama Konstruksi di Jalan Sam Ratulangi Nomor 26, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (9/10).
Namun, upaya konfirmasi belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.
Petugas keamanan kantor menyebut sejumlah karyawan perusahaan belum berada di kantor dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan perusahaan.
“Coba langsung saja ke bos di kawasan Karpan. Saat ini tidak ada proyek yang ditangani perusahaan, jadi para karyawan tidak masuk,” kata petugas keamanan.
Media juga mencoba menemui dua staf yang disebut berinisial M dan L. Keduanya disebut mengetahui persoalan pembayaran tagihan tersebut.
Namun, petugas keamanan kembali mengatakan kedua staf tersebut belum berada di kantor.
“Pa, mereka tidak ada, belum masuk. Coba langsung ke rumah saja,” ujarnya.
Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan
Dugaan pemberian fasilitas kepada PPK menjadi sorotan karena PPK memiliki posisi penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PPK memiliki kewenangan dalam pengendalian kontrak dan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia. Karena itu, pemberian fasilitas oleh kontraktor yang memiliki hubungan pekerjaan dengan PPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berkaitan dengan tindak pidana suap.
Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mewajibkan pelaku pengadaan menghindari pertentangan kepentingan serta tidak menerima hadiah, imbalan, komisi, atau bentuk pemberian lain yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan fasilitas tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, PT Mutu Utama Konstruksi belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut. (Tim)
















