Tiga orang yang disebut dekat dengan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Fahri Husni Alkatiri, diduga meminta setoran minimal Rp100 juta dari setiap kepala sekolah penerima dana revitalisasi satuan pendidikan di daerah tersebut.
Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Mohammad Rumodar yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemotongan dana revitalisasi sekolah yang diduga melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten SBT berinisial YB, AK, dan RS.
Rumodar dalam keterangannya mengatakan informasi tersebut diperoleh dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku diminta menyerahkan sebagian dana setelah anggaran revitalisasi dicairkan.
Ia menyebut terdapat kepala sekolah yang keberatan menyerahkan uang kepada pihak yang disebut sebagai orang dekat bupati. Tidak lama setelah menolak, kepala sekolah tersebut disebut mengalami pergantian jabatan.
Menurut Rumodar, surat keputusan pergantian kepala sekolah tersebut ditandatangani Bupati SBT Fahri Husni Alkatiri.
Ia meminta dugaan hubungan antara penolakan pemberian uang dan pergantian kepala sekolah tersebut turut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Rumodar menyebut program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten SBT mencakup 24 sekolah pada 2025 dan 24 sekolah lainnya pada 2026. Dengan demikian, terdapat 48 sekolah yang menerima program tersebut dalam dua tahun.
Nilai anggaran yang diterima masing-masing sekolah, kata dia, bervariasi mulai dari sekitar Rp700 juta hingga Rp1,6 miliar.
Ia menduga setelah anggaran dicairkan, sejumlah kepala sekolah diarahkan berkumpul di salah satu hotel di Kota Bula. Dalam pertemuan itu, mereka disebut diminta menyetorkan uang minimal Rp100 juta dari setiap sekolah penerima dana revitalisasi.
Uang tersebut, menurut informasi yang diterimanya, diduga diarahkan kepada YB, AK, dan RS.
Rumodar juga mengungkapkan adanya kepala sekolah yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang, tetapi meminta bukti administrasi berupa berita acara dan kuitansi sebagai tanda penyerahan.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, permintaan tersebut ditolak oleh pihak yang menerima uang.
Ia mengatakan kepala sekolah yang menolak menyerahkan uang atau meminta bukti penyerahan disebut mengalami pergantian jabatan tidak lama setelah kejadian tersebut.
Rumodar mengaku telah mengantongi bukti terkait dugaan penyerahan uang tersebut dan menyatakan siap menyerahkannya kepada penyidik untuk mendukung proses pengusutan.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Bula, Polda Maluku, serta aparat penegak hukum lainnya menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Menurut dia, dana revitalisasi satuan pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, ia meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana, memeriksa keterangan para kepala sekolah, serta mengklarifikasi peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
“Kalau aparat penegak hukum membutuhkan bukti dan keterangan, saya siap menyerahkannya agar persoalan ini dapat diproses secara terang-benderang,” kata Rumodar. (Tim)
















