Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai temuan sekitar Rp6,4 miliar.
Salah satu pihak berinisial YIT yang namanya disebut dalam dugaan tersebut memberikan klarifikasi kepada Netmaluku.com, Minggu (27/9). YIT menyatakan, berdasarkan ingatannya, pelaporan perjalanan dinas pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan.
“Terkait pemberitaan ini, nanti konfirmasi ke teman-teman di dinas juga. Seingat beta (saya), waktu review dari Inspektorat untuk bidang GTK ada perjalanan dinas, tapi pelaporannya sudah sesuai dengan SPJ yang dikasih masuk,” kata YIT.
YIT juga menyatakan bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut sesuai tanggung jawab dan kewenangannya.
“Nanti kalau ada hal-hal yang mau ditanyakan, insya Allah beta (saya) kasih sesuai beta pung (punya) tanggung jawab dan kewenangan,” ujarnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan sekretaris YIT, berinisial NN. Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh Netmaluku.com, NN menyebut terdapat sejumlah perjalanan dinas pada bidang GTK yang diduga fiktif.
Pertama, biaya transportasi, uang harian dan penginapan tim monitoring dan evaluasi guru di Kabupaten Buru pada 14-17 Maret 2025. Kegiatan tersebut mencantumkan nama YIT dan DSS, tenaga honorer, dengan nilai yang disebut dalam dugaan kerugian sebesar Rp13,76 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, pada 14-17 Maret 2025, YIT dan DSS disebut berdasarkan rekapan absensi tetap hadir di kantor. DSS juga disebut memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penugasan tersebut dan hanya diminta menandatangani laporan serta SPJ perjalanan ke Buru.
DSS disebut tidak menerima uang perjalanan dinas tersebut. Keterangan itu diperkuat dengan pernyataan NN yang mengaku hanya menjalankan perintah untuk memanggil pegawai honorer agar menandatangani daftar perincian perjalanan dinas.
“Saya hanya diperintahkan untuk memanggil pegawai-pegawai honor untuk tanda tangan daftar perincian berdasarkan perintah Pa YIT (Mantan Kepala Bidang GTK),” demikian keterangan NN.
Kedua, biaya transportasi, uang harian dan penginapan tim monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 23-26 Maret 2025. Kegiatan tersebut mencantumkan nama YIT dan FM, dengan nilai yang disebut dalam dugaan kerugian sebesar Rp11,44 juta.
Dalam pernyataan tertulis yang diperoleh Netmaluku.com, FM disebut tidak mengetahui adanya penugasan tersebut. Ia juga disebut hanya diminta menandatangani laporan dan SPJ perjalanan serta tidak menerima uang perjalanan dinas.
Ketiga, biaya transportasi, uang harian dan penginapan tim monitoring dan evaluasi guru di Kabupaten Seram Bagian Barat pada 24-27 Februari 2025. Kegiatan tersebut mencantumkan nama YIT dan TA, tenaga honorer bidang ketenagaan, dengan nilai yang disebut mencapai Rp8,64 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, pada 24-27 Februari 2025, TA disebut tetap tercatat masuk kantor berdasarkan rekapan absensi dan tidak melakukan tugas perjalanan dinas tersebut. NN juga disebut melakukan hal yang sama terhadap TA, yakni memanggil pegawai honorer untuk menandatangani dokumen perjalanan dinas.
Jika tiga kegiatan tersebut dijumlahkan, nilai yang disebut dalam data mencapai Rp33,84 juta. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status pemeriksaan serta dasar penghitungan kerugian.
Menanggapi keterangan dan data tersebut, mantan Kabid GTK Disdikbud Provinsi Maluku, YIT, kembali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9). Ia mengaku tidak mengetahui adanya data lain terkait perjalanan dinas tersebut.
“Mohon maaf terkait ada data lain, beta seng tahu om, karena semua SPJ saat itu sudah selesai dan seng ada konfirmasi lagi,” kata YIT.
YIT kemudian meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. “Nanti konfirmasi ke ybs, yang beta tahu saat itu semua dibayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, YIT juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Anggaran Perjalanan Dinas Dikbud Maluku Rp50,6 Miliar
Berdasarkan data yang disampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menganggarkan belanja perjalanan dinas sekitar Rp50,6 miliar pada tahun anggaran 2025.
Anggaran tersebut tersebar dalam delapan program dan kegiatan.
Di antaranya Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi sekitar Rp10,5 miliar, Program Pengelolaan Pendidikan Rp29,2 miliar, serta Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekitar Rp5,5 miliar.
Kemudian Program Pengembangan Kebudayaan sekitar Rp1,2 miliar, Program Pengembangan Kesenian Tradisional Rp1,3 miliar, Program Pembinaan Sejarah sekitar Rp926 juta.
Selanjutnya Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sekitar Rp1,6 miliar dan Program Pengelolaan Permuseuman sekitar Rp108 juta.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, sumber menyebut terdapat sejumlah penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi sebenarnya.
Dugaan Penyimpangan Terjadi Januari-Agustus 2025
Sumber menyebut dugaan penyimpangan terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2025.
Salah satu yang disebut adalah perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil, tidak sesuai standar harga satuan, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang riil, tidak sesuai dengan standar harga satuan dan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp192,5 juta,” ujarnya.
Selain itu, sumber menyebut terdapat dugaan pembayaran biaya transportasi atau tiket yang nilainya melebihi dokumen pertanggungjawaban yang dimasukkan.
Hasil konfirmasi dengan pihak hotel atau penginapan juga disebut menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang komponen biaya penginapannya tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil.
Termasuk pembayaran uang harian dan biaya penginapan atau akomodasi yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut sumber, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sekretariat dan bidang-bidang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang mengelola anggaran perjalanan dinas.
Sejumlah Perjalanan Dinas Disebut
Sumber juga menyebut sejumlah perjalanan dinas yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Di antaranya perjalanan AA dari Ambon menuju Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada 10-13 Februari 2025 untuk pengumpulan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 pada Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kabupaten Kepulauan Aru.
Kemudian perjalanan J dari Ambon ke Buru pada 20 Februari 2025 dalam kegiatan penyediaan biaya personel didik sekolah menengah.
Ada pula perjalanan RK dan kawan-kawan dalam perjalanan dinas lokal untuk kegiatan verifikasi dan pembentukan gaji PNS dan PPPK bulan Mei 2025 untuk 11 kabupaten/kota.
Selanjutnya perjalanan HP dan kawan-kawan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Seram Bagian Barat pada 17-20 Juli 2025.
Sumber juga menyebut perjalanan YIT dan kawan-kawan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 14-17 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat perjalanan UH dan kawan-kawan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kota Tual pada 4-7 Juli 2025.
Nama MN dan kawan-kawan juga disebut dalam perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Buru.
Namun, nama-nama dan perjalanan tersebut masih berdasarkan keterangan sumber. Karena itu, diperlukan verifikasi melalui surat tugas, dokumen pertanggungjawaban, bukti tiket, bukti penginapan, laporan perjalanan dinas, serta dokumen hasil pemeriksaan resmi.
Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri
Sumber meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut dia, penelusuran penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas sesuai dengan aturan dan kondisi sebenarnya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Yang menjadi persoalan, pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan masih bebas beraktivitas seperti biasa pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan sedikit pun tidak tersentuh aparat penegak hukum,” katanya.
Sumber berharap aparat tidak hanya memeriksa dokumen perjalanan dinas, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta memastikan status nilai sekitar Rp6,4 miliar tersebut.
Apakah angka tersebut merupakan kerugian keuangan daerah yang telah ditetapkan melalui audit resmi atau masih berupa temuan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut, juga perlu diperjelas. (Tim)
















