Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai temuan sekitar Rp6,4 miliar.
Salah satu pihak berinisial YIT yang namanya disebut dalam dugaan tersebut memberikan klarifikasi kepada Netmaluku.com, Minggu (27/9). YIT menyatakan, berdasarkan ingatannya, pelaporan perjalanan dinas pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan.
“Terkait pemberitaan ini, nanti konfirmasi ke teman-teman di dinas juga. Seingat beta (saya), waktu review dari Inspektorat untuk bidang GTK ada perjalanan dinas, tapi pelaporannya sudah sesuai dengan SPJ yang dikasih masuk,” kata YT.
YT juga menyatakan bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut sesuai tanggung jawab dan kewenangannya.
“Nanti kalau ada hal-hal yang mau ditanyakan, insya Allah beta (saya) kasih sesuai beta pung (punya) tanggung jawab dan kewenangan,” ujarnya.
Anggaran Perjalanan Dinas Rp50,6 Miliar
Sebelumnya, informasi dugaan penyimpangan ini disampaikan seorang sumber internal Disdikbud Maluku yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, dugaan penyimpangan diketahui setelah Inspektorat Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan dan reviu terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas pada akhir 2025.
Disdikbud Maluku disebut menganggarkan belanja perjalanan dinas sekitar Rp50,6 miliar pada tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut tersebar dalam delapan program dan kegiatan.
Di antaranya, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi sekitar Rp10,5 miliar, Program Pengelolaan Pendidikan Rp29,2 miliar, serta Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekitar Rp5,5 miliar.
Selain itu, terdapat anggaran Program Pengembangan Kebudayaan sekitar Rp1,2 miliar, Pengembangan Kesenian Tradisional Rp1,3 miliar, Pembinaan Sejarah Rp926 juta, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Rp1,6 miliar, serta Pengelolaan Permuseuman sekitar Rp108 juta.
Sumber menyebut dugaan penyimpangan terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2025, dengan sejumlah komponen perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Di antaranya perjalanan dinas yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil, tidak sesuai standar harga satuan, serta tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai sekitar Rp192,5 juta.
Sumber juga menyebut adanya dugaan pembayaran tiket transportasi yang nilainya melebihi dokumen pertanggungjawaban, serta biaya penginapan dan uang harian yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sejumlah Inisial Disebut dalam Perjalanan Dinas
Dalam keterangan yang diterima Netmaluku, sumber turut menyebut sejumlah inisial pegawai yang dikaitkan dengan perjalanan dinas pada beberapa kegiatan di lingkungan Disdikbud Maluku.
Berikut rincian perjalanan dinas berdasarkan keterangan sumber:
1. AA disebut melakukan perjalanan dari Ambon menuju Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada 10-13 Februari 2025. Perjalanan tersebut berkaitan dengan pengumpulan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 pada Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kabupaten Kepulauan Aru.
2. J disebut melakukan perjalanan dari Ambon ke Pulau Buru pada 20 Februari 2025 dalam kegiatan penyediaan biaya personel didik sekolah menengah.
3. RK dan kawan-kawan disebut melakukan perjalanan dinas lokal dalam kegiatan verifikasi dan pembentukan gaji PNS dan PPPK untuk Mei 2025 pada 11 kabupaten/kota.
4. HP dan kawan-kawan disebut melakukan perjalanan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Seram Bagian Barat pada 17-20 Juli 2025.
5. YIT dan kawan-kawan disebut melakukan perjalanan untuk monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 14-17 Agustus 2025.
6. UH dan kawan-kawan disebut melakukan perjalanan dinas untuk monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kota Tual pada 4-7 Juli 2025.
7. MN dan kawan-kawan turut disebut dalam perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Buru.
Minta Aparat Telusuri Dugaan Penyimpangan
Sumber internal tersebut meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, menelusuri dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Menurut sumber, penelusuran diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Sumber juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan temuan tersebut, termasuk status nilai sekitar Rp6,4 miliar yang disebut berasal dari pemeriksaan Inspektorat.
Namun, hingga kini Netmaluku belum memperoleh dokumen audit resmi yang memastikan apakah angka tersebut telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan daerah atau masih berupa temuan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut.
Kadis Pendidikan Sarankan Konfirmasi ke Pihak Terkait
Sebelumnya, Netmaluku telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd., terkait dugaan tersebut.
Sarlota menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Langsung saja ke Pak B untuk konfirmasi,” kata Sarlota kepada Netmaluku. (Tim)
















