Tim Penasihat Hukum (PH) almarhum Fikram Heluth turun langsung melakukan peninjauan dan observasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sapalatu, Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Peninjauan tersebut dilakukan pada Minggu (20/9) oleh Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., bersama tim PH untuk melihat secara langsung kondisi lokasi dan lingkungan sekitar yang berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan Fikram Heluth.
Kepada Netmaluku, Rabu (23/9), Abdul Safri mengatakan peninjauan TKP merupakan bagian dari langkah hukum untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
“Tim PH melakukan peninjauan dan observasi lapangan terhadap lokasi yang berkaitan dengan perkara untuk memperoleh gambaran faktual dan bahan analisis hukum, guna membantu membuat terang perkara,” kata Abdul Safri.
Menurut dia, kondisi yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan dikaitkan dengan keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya yang tersedia.
Selain melakukan observasi TKP, tim hukum juga mendengarkan dan mendalami keterangan dari sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memilah informasi, fakta, serta keterangan yang dinilai relevan dengan perkara.
Abdul Safri mengatakan keterangan yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut akan dipertimbangkan untuk disampaikan kepada pihak Kepolisian sebagai bahan pemeriksaan dan membantu proses hukum dalam membuat terang perkara.
“Setiap keterangan tetap akan ditempatkan secara objektif dan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tim PH menekankan proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak.
Peninjauan TKP dan pendalaman keterangan saksi menjadi bagian dari langkah tim hukum dalam mengawal pencarian fakta terkait kematian Fikram Heluth dan proses hukum yang sedang berjalan. (Erhan)
















