Polres Seram Bagian Barat (SBB) menangani dugaan pemerasan terhadap pemilik Toko Fany di Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, Maluku, Sabtu (19/9).
Kasus ini bermula saat tiga orang datang ke toko korban dengan alasan mencari informasi terkait dugaan penimbunan BBM, BBM oplosan, dan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando mengatakan, ketiganya berangkat dari Ambon menuju Pulau Seram pada Jumat (18/9). Setelah tiba di Pelabuhan Waipirit sekitar pukul 18.00 WIT, mereka bermalam di Penginapan Anugrah Gemba.
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIT, mereka melanjutkan perjalanan ke Piru menggunakan mobil sewaan seharga Rp500 ribu yang dikemudikan JL.
Setibanya di Piru, rombongan terlebih dahulu menuju Dusun Pulau Osi untuk mencari informasi mengenai dugaan penimbunan maupun peredaran BBM ilegal.
Namun, pencarian tersebut tidak menemukan kegiatan yang dimaksud. Dalam perjalanan kembali dari Pulau Osi, mereka kemudian mendatangi Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan.
Di lokasi, ketiganya bertemu dengan korban dan melakukan pengecekan terhadap stok BBM yang berada di tempat penyimpanan.
Menurut Refindo, saat pemeriksaan berlangsung, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta.
Alasannya, uang tersebut disebut akan digunakan untuk biaya perjalanan mereka kembali ke Ambon. Namun, korban tidak memberikan uang sesuai permintaan dan hanya menyerahkan Rp1 juta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta,” kata Refindo.
Setelah menerima uang tersebut, ketiganya meninggalkan toko dan kembali menuju Gemba.
Polisi menyebut uang Rp1 juta tersebut kemudian dibagi kepada tiga orang. Masing-masing mendapat Rp300 ribu, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan makan selama perjalanan.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing orang dalam kasus tersebut.
DT diduga melakukan pengecekan BBM sekaligus meminta uang kepada korban. JL berperan sebagai pengemudi yang membawa rombongan selama perjalanan.
Sedangkan OP diduga memberikan penjelasan kepada korban mengenai aturan terkait minyak ilegal dan menyampaikan bahwa BBM milik korban diduga merupakan campuran dengan minyak tanah.
“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Refindo.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang Rp150 ribu yang diduga berasal dari uang yang diberikan korban.
Sementara itu, penyidik masih mencari OP untuk dimintai keterangan. Administrasi penyitaan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara juga masih diproses sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Polres SBB mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kepolisian.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
“Jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Refindo. (Tim)
















