Dua patung singa yang berada di gerbang utama Istana Mini Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, diduga dirusak oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kerusakan salah satu struktur cagar budaya ini diketahui pada Jumat (18/9), setelah video amatir yang merekam aksi seseorang di sekitar gerbang Istana Mini beredar di masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat seseorang melakukan tindakan yang diduga menyebabkan kerusakan pada bagian patung singa yang berada di sisi gerbang utama.
Pantauan Media Netmaluku di lokasi pada Jumat sore menunjukkan salah satu bagian tangan patung singa mengalami kerusakan. Bagian tersebut diduga dipukul menggunakan benda tumpul.
Patung singa itu merupakan bagian dari struktur gerbang Istana Mini Banda Naira yang menjadi salah satu peninggalan sejarah masa kolonial Belanda.
Polisi Panggil yang Diduga Merusak
Kapolsek Banda IPTU Muslim N. Renuf, S.H., membenarkan adanya kerusakan tersebut.
Polisi kemudian menelusuri video yang beredar, mengecek lokasi, serta meminta keterangan dari orang yang diduga melakukan perusakan dan keluarganya.
“Sudah kami hadirkan yang bersangkutan bersama keluarganya tadi. Tujuannya agar keluarga ikut mengetahui persoalan ini, terutama terkait pemeliharaan situs dan cagar budaya,” kata Muslim saat ditemui di Polsek Banda.
Menurut Muslim, perusakan diperkirakan terjadi beberapa hari sebelum diketahui masyarakat.
Dari penelusuran awal, polisi memperoleh informasi bahwa orang yang diduga melakukan perusakan mengalami gangguan jiwa.
Karena itu, penanganan selanjutnya akan melibatkan keluarga dan pihak terkait.
Muslim menilai persoalan tersebut perlu ditangani bersama, terutama oleh pemerintah kecamatan, keluarga, Forkopimcam, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kalau dibiarkan, kejadian seperti ini bisa terulang. Karena itu, perlu duduk bersama untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelaku pariwisata di Banda Naira ikut terlibat dalam upaya menjaga situs-situs cagar budaya.
Menurut Muslim, keberadaan situs sejarah bukan hanya menjadi bagian dari identitas kawasan, tetapi juga menjadi daya tarik wisata yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Cagar budaya di Banda merupakan aset sejarah dan warisan budaya yang harus dilindungi bersama,” kata Muslim.
Juru Pelihara Belum Terima Honor Sejak Desember 2024
Kerusakan patung singa tersebut juga menyoroti kondisi juru pelihara yang selama ini bertugas menjaga dan merawat Istana Mini Banda Naira.
Juru Pelihara Istana Mini, Afdal, mengaku baru mengetahui kerusakan tersebut setelah melihat video yang beredar pada Jumat pagi.
“Saya baru tahu pagi ini setelah ada video yang beredar. Selama ini kami tidak memperhatikan bagian pintu gerbang,” kata Afdal.
Afdal juga mengungkapkan dirinya belum menerima honor sejak Desember 2024.
Menurut dia, pembayaran honor juru pelihara berada di bawah Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
“Sudah sekitar 20 bulan belum digaji, sejak Desember 2024,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena juru pelihara memiliki peran langsung dalam menjaga dan merawat situs cagar budaya di lapangan.
Akademisi: Perlindungan Cagar Budaya Tanggung Jawab Bersama
Akademisi Universitas Banda Naira, Varis Vady Sanduan, mengatakan perlindungan cagar budaya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Menurut dosen etnografi tersebut, masyarakat, pelaku pariwisata, juru pelihara, akademisi, serta unsur pemerintah perlu terlibat dalam menjaga situs sejarah di Banda Naira.
“Perusakan cagar budaya pada dasarnya merupakan persoalan pidana. Namun, kasus ini perlu dilihat berbeda karena orang yang diduga melakukan perusakan merupakan ODGJ. Yang terpenting, penanganan terhadap ODGJ juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” kata Varis.
Ia mendorong pemerintah kecamatan, Forkopimcam, dan keluarga membicarakan penanganan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Varis, aspek perawatan dan pengobatan juga perlu dipertimbangkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Varis juga menilai masyarakat yang tinggal di kawasan cagar budaya memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keberadaan situs sejarah.
Begitu pula dengan pelaku pariwisata. Menurutnya, mereka dapat ikut mengambil bagian karena keberadaan cagar budaya turut mendukung aktivitas pariwisata dan ekonomi masyarakat.
“Pelaku wisata secara ekonomi juga terbantu dengan keberadaan cagar budaya. Karena itu, mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk ikut menjaga situs,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pengawasan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
Pelaku pariwisata dan unsur Forkopimcam dapat mendukung keberadaan juru pelihara atau membangun mekanisme pengawasan bersama.
Selain itu, Varis meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan kesejahteraan para juru pelihara.
“Kesejahteraan orang yang ditugaskan menjaga cagar budaya warisan kolonial itu perlu diperhatikan agar mereka dapat bekerja efektif dan tetap antusias merawat situs-situs sejarah di Banda Naira,” ujarnya. (Kar)















