NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Daerah

Sidang Sabu Erol-Nyai Ungkap Dugaan Keterlibatan Sejumlah Polisi dalam Jaringan Narkoba Ambon

by netmaluku
18 September 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
Sidang Sabu Erol-Nyai Ungkap Dugaan Keterlibatan Sejumlah Polisi dalam Jaringan Narkoba Ambon
Share on FacebookShare on WhatsApp

Persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Erol Steffen Johanes Tahapary alias Erol dan istrinya, Yenli Moningka alias Nyai, di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis (17/9), mengungkap sejumlah kesaksian terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas peredaran narkotika di Kota Ambon.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga anggota Polda Maluku sebagai saksi, yakni M. Kurnadi H. Ombi, Frejon Semuel Latul, dan Mifta Atamimi.

Persidangan dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didampingi hakim anggota Yefri Bimusu dan Mathelis Amahorseja.

MenarikDibaca . . .

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

6 November 2026
Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

6 November 2026
Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Load More

Salah satu kesaksian datang dari Frejon Semuel Latul yang mengaku mengenal Erol dan Nyai sejak sekitar 2018 ketika dirinya bertugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Frejon mengaku mengetahui aktivitas jual beli sabu-sabu yang dilakukan kedua terdakwa sejak 2024. Ia juga mengakui pernah membeli sabu-sabu dari Erol dan Nyai.

Dalam keterangannya, Frejon awalnya menyebut pembelian dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, ia mengakui pembelian dilakukan lebih dari tujuh kali, baik secara langsung maupun melalui transfer.

Frejon juga mengaku tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap kedua terdakwa meskipun mengetahui adanya aktivitas jual beli narkotika tersebut.

Keterangan Frejon kemudian dibenarkan oleh Erol dan Nyai dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Mifta Atamimi mengaku mengenal Erol setelah pernah menangkapnya dalam perkara narkotika pada 2022.

Mifta kemudian kembali berhubungan dengan Erol pada 2024 setelah diperkenalkan oleh Andre Mawa, yang sebelumnya juga telah memberikan keterangan dalam persidangan.

Menurut Mifta, Erol kemudian dijadikan informan untuk membantu polisi memancing pembeli narkotika.

“Teman saya Andre Mawa yang kenalkan saudara Errol. Andre bilang kepada saya, mau taruna atau tidak, nanti Errol yang jadi informan untuk pancing pembeli,” kata Mifta.

Penasihat hukum terdakwa kemudian mempertanyakan apakah terdapat surat resmi dari Polresta Ambon terkait penunjukan Erol sebagai informan.

Mifta mengaku tidak memiliki surat resmi tersebut.

Dalam persidangan, Mifta juga mengaku pernah menerima satu paket sabu-sabu secara gratis dari Nyai.

“Saya dikasih pas bulan Ramadhan dan barang itu dipakai di rumah saya,” ujarnya.

Keterangan Mifta kemudian dibantah terdakwa Nyai. Ia menyebut Mifta telah berulang kali membeli sabu-sabu darinya dan Erol.

“Kalau saksi Mifta sudah berulang kali beli. Dan kalau Lebaran itu saya kasih gratis, itu bonus. Karena Mifta beli sabu sudah ulang kali dari tahun 2022 sampai 2026,” kata Nyai.

Nyai juga menyebut uang yang ditransfer Mifta kepada Erol berkaitan dengan transaksi sabu-sabu.

Keterangan tersebut mendapat perhatian majelis hakim. Hakim menilai tindakan yang dilakukan para saksi perlu diperjelas karena berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Jadi tahun 2022 Mifta tangkap Errol, lalu tahun 2024 dia beli sabu dari Errol. Ini lucu yah dan apa yang dilakukan oleh kalian menandakan bahwa kalian mendukung peredaran narkotika di Kota Ambon,” kata hakim.

Majelis hakim juga menyatakan akan menuangkan rekomendasi terkait keterangan dan dugaan keterlibatan para saksi dalam putusan perkara tersebut.

“Nanti kita akan keluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam putusan,” tegas hakim.

Dalam persidangan tersebut, Mifta juga menyebut adanya anggota kepolisian lain yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia menyebut anggota Polres Pulau Ambon dan Polda Maluku. Namun, ketika diminta majelis hakim menyebutkan nama anggota yang dimaksud, Mifta tidak memberikan identitas lebih lanjut.

Sementara itu, saksi M. Kurnadi H. Ombi mengaku pernah melakukan penggerebekan di rumah Erol pada 2021. Namun, saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Ombi juga mengaku beberapa kali menasihati Erol dan Nyai agar menghentikan aktivitas jual beli narkotika.

Terkait transfer uang dari Nyai ke rekeningnya, Ombi membantah uang tersebut berkaitan dengan transaksi sabu-sabu.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat Erol. Ia menjelaskan bahwa uang yang ditransfer Nyai kepada Ombi merupakan bantuan untuk kebutuhan persalinan istri Ombi.

“Jadi istri saya berikan ikhlas kepada saksi Ombi karena ketika saya berada di dalam tahanan tahun 2022, saudara Ombi ini yang selalu bangun komunikasi dengan istri saya dan bantu istri saya. Jadi tidak ada kaitan dengan aktivitas sabu,” kata Erol.

Nyai juga membenarkan keterangan tersebut.

Rangkaian keterangan para saksi dan terdakwa dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Persidangan kemudian ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Perkara Erol Tahapary dan Yenli Moningka alias Nyai turut mendapat pemantauan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. (Tim)

Yang Baca: 819
Tags: Erol Tahaparyjaringan narkoba AmbonPengadilan Negeri Ambon.Polda malukupolisi terlibat narkobasidang sabu AmbonYenli Moningka
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

Sejumlah Pejabat Pemkot Diperiksa, LAKRI Persoalkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Dati Hahour Rp6,3 Miliar

2 hari ago
Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

Penelpon Misterius Bongkar Dugaan Pengalihan Tanggung Jawab dalam Kasus SK Bodong di Pemkot Ambon

2 hari ago
Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

2 hari ago
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

3 hari ago
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

4 hari ago
BMKG Belum Pastikan Penyebab Pulau Timbul di Perairan Tual

BMKG Belum Pastikan Penyebab Pulau Timbul di Perairan Tual

5 hari ago

Net Populer

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!