Persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Erol Steffen Johanes Tahapary alias Erol dan istrinya, Yenli Moningka alias Nyai, di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis (17/9), mengungkap sejumlah kesaksian terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas peredaran narkotika di Kota Ambon.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga anggota Polda Maluku sebagai saksi, yakni M. Kurnadi H. Ombi, Frejon Semuel Latul, dan Mifta Atamimi.
Persidangan dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didampingi hakim anggota Yefri Bimusu dan Mathelis Amahorseja.
Salah satu kesaksian datang dari Frejon Semuel Latul yang mengaku mengenal Erol dan Nyai sejak sekitar 2018 ketika dirinya bertugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Frejon mengaku mengetahui aktivitas jual beli sabu-sabu yang dilakukan kedua terdakwa sejak 2024. Ia juga mengakui pernah membeli sabu-sabu dari Erol dan Nyai.
Dalam keterangannya, Frejon awalnya menyebut pembelian dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, ia mengakui pembelian dilakukan lebih dari tujuh kali, baik secara langsung maupun melalui transfer.
Frejon juga mengaku tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap kedua terdakwa meskipun mengetahui adanya aktivitas jual beli narkotika tersebut.
Keterangan Frejon kemudian dibenarkan oleh Erol dan Nyai dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Mifta Atamimi mengaku mengenal Erol setelah pernah menangkapnya dalam perkara narkotika pada 2022.
Mifta kemudian kembali berhubungan dengan Erol pada 2024 setelah diperkenalkan oleh Andre Mawa, yang sebelumnya juga telah memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Mifta, Erol kemudian dijadikan informan untuk membantu polisi memancing pembeli narkotika.
“Teman saya Andre Mawa yang kenalkan saudara Errol. Andre bilang kepada saya, mau taruna atau tidak, nanti Errol yang jadi informan untuk pancing pembeli,” kata Mifta.
Penasihat hukum terdakwa kemudian mempertanyakan apakah terdapat surat resmi dari Polresta Ambon terkait penunjukan Erol sebagai informan.
Mifta mengaku tidak memiliki surat resmi tersebut.
Dalam persidangan, Mifta juga mengaku pernah menerima satu paket sabu-sabu secara gratis dari Nyai.
“Saya dikasih pas bulan Ramadhan dan barang itu dipakai di rumah saya,” ujarnya.
Keterangan Mifta kemudian dibantah terdakwa Nyai. Ia menyebut Mifta telah berulang kali membeli sabu-sabu darinya dan Erol.
“Kalau saksi Mifta sudah berulang kali beli. Dan kalau Lebaran itu saya kasih gratis, itu bonus. Karena Mifta beli sabu sudah ulang kali dari tahun 2022 sampai 2026,” kata Nyai.
Nyai juga menyebut uang yang ditransfer Mifta kepada Erol berkaitan dengan transaksi sabu-sabu.
Keterangan tersebut mendapat perhatian majelis hakim. Hakim menilai tindakan yang dilakukan para saksi perlu diperjelas karena berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Jadi tahun 2022 Mifta tangkap Errol, lalu tahun 2024 dia beli sabu dari Errol. Ini lucu yah dan apa yang dilakukan oleh kalian menandakan bahwa kalian mendukung peredaran narkotika di Kota Ambon,” kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan akan menuangkan rekomendasi terkait keterangan dan dugaan keterlibatan para saksi dalam putusan perkara tersebut.
“Nanti kita akan keluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam putusan,” tegas hakim.
Dalam persidangan tersebut, Mifta juga menyebut adanya anggota kepolisian lain yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menyebut anggota Polres Pulau Ambon dan Polda Maluku. Namun, ketika diminta majelis hakim menyebutkan nama anggota yang dimaksud, Mifta tidak memberikan identitas lebih lanjut.
Sementara itu, saksi M. Kurnadi H. Ombi mengaku pernah melakukan penggerebekan di rumah Erol pada 2021. Namun, saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Ombi juga mengaku beberapa kali menasihati Erol dan Nyai agar menghentikan aktivitas jual beli narkotika.
Terkait transfer uang dari Nyai ke rekeningnya, Ombi membantah uang tersebut berkaitan dengan transaksi sabu-sabu.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat Erol. Ia menjelaskan bahwa uang yang ditransfer Nyai kepada Ombi merupakan bantuan untuk kebutuhan persalinan istri Ombi.
“Jadi istri saya berikan ikhlas kepada saksi Ombi karena ketika saya berada di dalam tahanan tahun 2022, saudara Ombi ini yang selalu bangun komunikasi dengan istri saya dan bantu istri saya. Jadi tidak ada kaitan dengan aktivitas sabu,” kata Erol.
Nyai juga membenarkan keterangan tersebut.
Rangkaian keterangan para saksi dan terdakwa dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Persidangan kemudian ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Perkara Erol Tahapary dan Yenli Moningka alias Nyai turut mendapat pemantauan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. (Tim)















