Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Naira memberikan edukasi antikorupsi kepada mahasiswa Universitas Banda Naira (UBN), Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (16/9).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah tersebut berlangsung di Aula Des Alwi, UBN, Kecamatan Banda.
Sosialisasi mengusung tema “Bersama Mewujudkan Indonesia Bersih, Adil, dan Berintegritas” dan menjadi bagian dari kampanye antikorupsi 2026.
Kegiatan dibuka oleh Rektor UBN Budiono Senen dan diikuti sejumlah mahasiswa serta dosen.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi, berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta pentingnya membangun integritas dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Naira Henry Siahaan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pencegahan tindak pidana.
“Tujuan kegiatan masuk kampus ini untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa, khususnya mengenai pencegahan tindak pidana. Prinsipnya, lebih baik kita mencegah daripada melakukan penindakan,” kata Henry kepada wartawan Netmaluku seusai kegiatan.
Sasar berbagai jenjang pendidikan
Henry mengatakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana merupakan program rutin kejaksaan yang dilaksanakan setiap tahun.
Menurut dia, program tersebut tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas serta pemerintah desa.
“Termasuk sosialisasi antikorupsi yang kami kampanyekan kepada mahasiswa dan sivitas akademika UBN ini,” ujarnya.
Henry berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum dan membangun integritas sejak dini, sehingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan bersama.
UBN siap berkolaborasi
Sementara itu, Rektor UBN Budiono Senen mengapresiasi Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Naira yang memilih kampusnya sebagai lokasi sosialisasi antikorupsi.
Menurut Budiono, kegiatan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi antara UBN dan kejaksaan, khususnya dalam memperkuat edukasi hukum serta pencegahan korupsi di Kecamatan Banda dan Kepulauan Banda.
“Kami berterima kasih karena UBN dipilih sebagai tempat sosialisasi. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk berkolaborasi dalam program pencegahan antikorupsi khususnya di Kecamatan Banda dan Kepulauan Banda,” kata Budiono.
Ia mengatakan, UBN juga dapat berperan dalam mendorong peningkatan pemahaman hukum dan transparansi pengelolaan keuangan, termasuk di lingkungan pemerintahan desa.
Budiono berharap kerja sama dengan kejaksaan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dikembangkan melalui berbagai program edukasi dan pencegahan antikorupsi yang melibatkan kampus serta masyarakat.
“UBN juga harus menjadi motor penggerak edukasi hukum dan dapat menjadi contoh, termasuk bagi pemerintah desa. Ke depan, kami berharap kerja sama dalam program pencegahan antikorupsi dapat terus dikembangkan,” ujarnya. (Kar)
















