Komentar di media sosial Facebook berujung laporan polisi. IW, salah seorang warga Kabupaten Buru, dilaporkan Mahmud Hentihu ke Polres Buru atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat Mahmud di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Kamis (10/9).
Mahmud datang ke Mapolres Buru bersama sejumlah anggota keluarganya. Ia didampingi Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, M. Rustam Fadly Tukuboya, SH, serta keluarga lainnya.
Usai membuat laporan dan memberikan keterangan kepada petugas, Mahmud mengatakan dugaan penghinaan tersebut bermula dari sebuah percakapan di kolom komentar Facebook.
Percakapan itu terjadi pada unggahan akun Facebook “Bang Duri” milik Soa Ahmad Nacikit. Unggahan tersebut memuat video sambutan Hinolong Baman M. Zein Besan dalam kegiatan pertemuan tokoh-tokoh adat di Desa Waetina pada 8 September 2026.
Dalam unggahan tersebut, akun “Bang Duri” menuliskan keterangan mengenai sambutan Hinolong Baman M. Zein Besan.
IW kemudian diduga ikut memberikan komentar. Salah satu komentar yang ditulisnya berbunyi, “Ha ha ha penipu semua, termasuk Imam Kaiely.”
Komentar tersebut kemudian mendapat respons dari pemilik akun “Bang Duri”. Ia meminta IW agar lebih bijaksana dalam memberikan komentar dan tidak membawa persoalan internal keluarga ke ranah petuanan.
“Jangan keluarkan kata-kata yang kurang bagus dari mulut bapak. Jika kata-kata bapak kaya begini, kasihan kami anak-anak yang muda. Mohon bapak kalau ada masalah di internal keluarga di Negeri Kaiely, jangan bawa-bawa satu petuanan,” tulis akun tersebut.
Namun, menurut Mahmud, percakapan di kolom komentar kemudian berlanjut. IW diduga kembali melontarkan pernyataan yang menyasar Mahmud, keluarganya, serta Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru, Ruslan Arif Soamole.
Dalam komentarnya, IW diduga menyebut kakek Ruslan, Mahmud, dan Ruslan diusir dari Kaiely karena persoalan koperasi.
Komentar tersebut kemudian ditutup dengan kalimat, “Ko ada yang percaya keluarga itu.”
Mahmud menilai pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya serta keluarganya. Ia juga menilai pernyataan itu disampaikan secara terbuka di ruang publik melalui media sosial sehingga dapat diketahui oleh orang lain.
Atas dasar itu, Mahmud memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Buru.
Keluarga Pilih Jalur Hukum
M. Rustam Fadly Tukuboya, SH, menantu Mahmud Hentihu, mengatakan kehadirannya di Polres Buru untuk mendampingi mertuanya sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Rustam, keluarga tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui perdebatan maupun tindakan di luar koridor hukum.
“Langkah hukum ini harus kami ambil untuk menjaga harkat dan martabat orang tua kami yang secara sengaja menyerang kehormatannya melalui media sosial oleh terlapor Ibrahim Wael,” kata Rustam.
Ia mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami yakin sungguh dan percaya kepada institusi penegak hukum, dalam hal ini Polres Buru. Saat ini orang tua kami sedang memberikan keterangan,” ujarnya.
Rustam menegaskan pihak keluarga akan menghormati setiap tahapan yang dilakukan penyidik. Meski demikian, ia memastikan keluarga akan tetap mengawal perkembangan laporan tersebut.
“Jadi kami yakin sungguh bahwa apa yang dilakukan oleh Ibrahim Wael di media sosial itu memenuhi unsur pidana sebagaimana UU ITE. Kami akan kawal proses ini,” katanya.
Ia juga mengaku sedih melihat kondisi orang tua yang menurutnya merasa terhina akibat pernyataan yang diduga disampaikan melalui media sosial.
“Saya sebagai anak mantu dari Bapak Mahmud Hentihu merasa sangat sedih karena orang tua kami merasa terhina sebagaimana yang disampaikan oleh Ibrahim Wael,” ungkapnya.
Menurut Rustam, persoalan terkait kehormatan seseorang tidak semestinya diselesaikan dengan saling menyerang di ruang publik. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, mekanisme hukum dinilai menjadi jalan yang tepat untuk menyelesaikannya.
“Kehadiran kami di sini menunjukkan bahwa kami sudah mengambil langkah hukum yang tepat. Kami percaya kepada kepolisian dan akan terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Mahmud menyebut dugaan perbuatan Ibrahim Wael berkaitan dengan ketentuan Pasal 27A UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Namun, mengenai penerapan pasal dan terpenuhinya unsur pidana, hal tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan laporan serta alat bukti yang ada. (Tim)















