Polresta Ambon akhirnya mengakhiri pelarian narapidana kasus pembunuhan, Imanuel Birahi alias Manu, yang kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon dan menjadi buronan selama empat hari.
Imanuel ditangkap personel Polsek Teluk Ambon di sebuah rumah kos kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (27/8) pagi sekitar pukul 10:30 WIT.
Kapolresta Ambon Kombes Andrias Susanto Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengenali wajah Imanuel setelah foto dan identitas narapidana itu beredar di media sosial.
Informasi dari warga kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Teluk Ambon. Polisi melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diinformasikan hingga memastikan keberadaan Imanuel.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan adalah napi yang melarikan diri,” kata Andrias saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Teluk Ambon, Kamis (27/8) sore.
Setelah memastikan informasi tersebut, polisi mendatangi rumah kos dan melakukan penyisiran. Imanuel akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam salah satu kamar.
Petugas langsung mengamankan Imanuel tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Andrias menegaskan, keberhasilan jajaran Polresta Ambon menangkap kembali Imanuel tidak terlepas dari peran masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat.
“Ini merupakan laporan masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan,” ujarnya.
Menurut Andrias, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak Imanuel selama dalam pelarian.
Sempat Datang ke Kos
Pemilik kos di kawasan bawah Jembatan Merah Putih, Desa Poka, Hapsa Rahawarin, mengungkapkan bahwa Imanuel sempat beberapa kali datang ke tempat tersebut.
Imanuel pertama kali masuk ke kos pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIT. Saat itu, ia berada di kamar yang dihuni seorang perempuan.
Hapsa sempat meminta Imanuel meninggalkan kos karena tidak ingin tempat tersebut dijadikan lokasi berkumpul laki-laki dan perempuan.
Setelah terjadi perdebatan, Imanuel kemudian keluar dari kos sekitar pukul 12.45 WIT.
Namun, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, Imanuel kembali ke tempat tersebut.
Habsa kemudian mengenali Imanuel setelah melihat foto buronan yang beredar di media sosial. Ia langsung menghubungi Polsek Teluk Ambon sekitar pukul 11.00 WIT.
“Saya desak polisi supaya cepat datang agar dia jangan sampai kabur lagi,” kata Habsa.
Tak lama kemudian, sekitar lima personel polisi mendatangi lokasi. Setelah pintu kamar dibuka, petugas menemukan Imanuel bersembunyi di dalam kamar.
Imanuel langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Teluk Ambon.
Jalani Hukuman Sembilan Tahun
Di tempat yang sama, Kalapas Kelas IIA Ambon Sumarwoto Hendra Budiman mengatakan Imanuel merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis sembilan tahun penjara.
Dari total masa hukuman tersebut, Imanuel telah menjalani enam tahun sembilan bulan. Dengan demikian, masih tersisa sekitar dua tahun lebih masa pidananya.
Pasca kejadian pelarian tersebut, pihak Lapas bersama kepolisian akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Kami akan melakukan persiapan dan pembenahan di Lapas,” ujar Sumarwoto.
Terkait kemungkinan adanya konsekuensi tambahan akibat pelarian tersebut, pihak Lapas menyerahkannya pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kami dari pihak Lapas menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kenyamanan di Kota Ambon terusik,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Ditjenpas Maluku Novriadi mengapresiasi kerja sama masyarakat, media, kepolisian, dan jajaran pemasyarakatan dalam membantu mengungkap persembunyian Imanuel.
Pengawasan terhadap warga binaan, khususnya di Lapas Kelas IIA Ambon, akan diperketat sebagai bagian dari evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Setelah diamankan Polresta Ambon melalui Polsek Teluk Ambon, Imanuel selanjutnya akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Tiar)















