Dua penambang batu sinabar ilegal ditemukan tewas di dalam lubang galian tambang Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Minggu (23/8) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kedua korban masing-masing berinisial LR (50), warga Dusun Pelita Jaya, dan JLU, warga Dusun Loun, Kecamatan Seram Barat.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli mengatakan, kedua korban diduga meninggal dunia akibat keracunan asap mesin genset yang digunakan saat melakukan aktivitas di dalam lubang tambang.
“Informasi awal yang kami terima, kedua korban melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam lubang galian. Mesin genset yang digunakan berada di dalam lubang sehingga asapnya masuk dan diduga menyebabkan kedua korban mengalami keracunan hingga meninggal dunia,” jelas Andi, Selasa (25/8/).
Setelah kejadian, kedua korban kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung masing-masing untuk proses selanjutnya.
Kapolres menegaskan, aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Tambang, Desa Luhu, hingga kini belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, kegiatan tersebut masih berstatus ilegal dan tidak diperbolehkan.
Polres SBB bersama Polsek Huamual kemudian melakukan patroli dan memberikan imbauan di kawasan tambang ilegal Gunung Hatu (Batu) Tembaga/Sinabar, Senin (24/8).
Patroli dipimpin Kasat Samapta Polres SBB IPTU Ronni Marlon Parihala bersama Kapolsek Huamual IPTU Luken Soplanit, S.H., dan personel gabungan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi meminta para penambang menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil patroli menunjukkan, sebagian besar penambang telah turun dari kawasan Gunung Tambang Sinabar. Situasi di lokasi juga dilaporkan berlangsung kondusif.
“Kami mengimbau siapapun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Tambang ilegal memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi,” tegas Andi.
Menurutnya, bahaya di lokasi tambang tidak hanya berasal dari asap mesin genset, tetapi juga ancaman tertimbun material maupun longsoran tanah di dalam lubang galian.
“Keselamatan jiwa harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai karena mengejar hasil tambang, keselamatan diri dipertaruhkan,” pungkasnya. (Acim)
















