Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku angkat bicara terkait sejumlah catatan pemeriksaan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru. BWS menegaskan, pelaksanaan proyek tersebut berada dalam sistem pengawasan berlapis, mulai dari pengawasan di lapangan hingga pemeriksaan lembaga eksternal.
Kepala Seksi Pelaksanaan Bendungan Way Apu, Edwin Leatemia, mengatakan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme pengawasan negara terhadap pengelolaan keuangan dan tata kelola proyek.
Penjelasan tersebut disampaikan Leatemia melalui rilis yang diterima media ini, Senin (24/8).
Menurutnya, adanya catatan dalam pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi dan dasar bagi pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi pemeriksa.
“Catatan kepatuhan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi, melainkan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” kata Leatemia.
Ia menjelaskan, sejumlah catatan BPK terkait selisih harga, ketidaksesuaian penerapan harga satuan, hingga pembayaran Material on Site (MoS) pada dua paket pekerjaan telah ditindaklanjuti.
Tindak lanjut dilakukan melalui negosiasi harga berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyesuaian kontrak, serta koreksi pembayaran termin.
BWS Maluku mencatat, dari 45 dokumen tindak lanjut yang diusulkan, seluruhnya telah divalidasi Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diperiksa Inspektorat Jenderal. Hasil akhir verifikasi tersebut dinyatakan “memadai”.
Leatemia juga menegaskan, pada butir rekomendasi yang telah diverifikasi tidak tercantum nilai kerugian negara maupun kewajiban pengembalian uang.
“Nilai-nilai yang muncul dalam uraian pemeriksaan merupakan perhitungan atas ketidaksesuaian volume, harga, kontrak, atau pembayaran yang menjadi objek koreksi, dan tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Pengawasan Berlapis
Leatemia memaparkan, pengawasan pembangunan Bendungan Way Apu dilakukan secara berjenjang. Di tingkat lapangan, verifikasi dilakukan setiap hari oleh direksi pekerjaan dan konsultan supervisi.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi mingguan secara internal. Monitoring dua mingguan juga dilakukan oleh Satuan Tugas Percepatan Direktorat Bendungan dan Danau.
Selain itu, terdapat evaluasi bulanan di Kantor BWS Maluku serta pemeriksaan triwulanan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara pemeriksaan BPK terhadap proyek tersebut telah dilakukan pada 2023 dan 2025.
“Berdasarkan catatan manajemen proyek, pemeriksaan BPK maupun BPKP tidak menghasilkan kesimpulan yang menetapkan adanya tindak pidana korupsi,” ujar Leatemia.
Soal Adendum Kontrak
BWS Maluku juga menjelaskan mengenai perubahan atau adendum kontrak dalam pembangunan Bendungan Way Apu.
Menurut Leatemia, adendum kontrak dalam proyek konstruksi tidak selalu berkaitan dengan perubahan volume pekerjaan. Perubahan dapat terjadi karena kondisi lapangan yang berbeda dari perencanaan awal maupun adanya kondisi teknis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Salah satunya adalah temuan kondisi geologi tertentu serta faktor force majeure berupa banjir ekstrem yang terjadi pada 31 Mei 2023 dan 5 Juli 2024.
“Dokumen tindak lanjut yang berstatus memadai, tidak adanya nilai rekomendasi kerugian negara pada butir yang diverifikasi, serta pelaksanaan pengawasan berlapis menunjukkan komitmen kami dalam memperbaiki dan memperkuat tata kelola pembangunan Bendungan Way Apu,” pungkasnya. (Tiar)















