Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari SBB pada Rabu (19/8) dan Kamis (20/8). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR dan JR.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dari rangkaian proses penyidikan.
“Penetapan tersangka terhadap MR dan JR didasarkan pada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat,” demikian keterangan Kejari SBB yang diterima media ini, Jumat (21/8).
Dalam perkara tersebut, penyidik tidak hanya menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, tetapi juga melakukan penahanan terhadap MR.
MR ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap JR, Kejari SBB menyebut belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani penahanan dalam perkara lain.
“Sedangkan terhadap JR tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan sementara menjalani penahanan dalam perkara lain,” jelas Kejari SBB.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Kejari SBB menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga memastikan setiap langkah penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegas pihak Kejari SBB.
Kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk mengungkap perkara tindak pidana korupsi secara tuntas. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip hukum serta alat bukti yang sah.
Penetapan dua tersangka ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun desa.
Selanjutnya, proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari SBB sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Acim)















