Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Tahun Anggaran 2020–2024, setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang.
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/8). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilis Ayu Lestari (WAL) selaku Manager Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta Nova Rondonuwu (NR) yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kasir.
Namun, penetapan tersebut tidak menyentuh Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi, yang sebelumnya santer disebut-sebut masuk dalam daftar calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi bernilai sekitar Rp177 miliar tersebut.
Padahal, dalam proses penyidikan awal, tim penyidik Kejari Ambon sempat menggeledah ruang kerja Slamet Riyadi dan menyita sejumlah dokumen serta telepon genggam miliknya. Meski demikian, hingga penetapan tersangka dilakukan, nama Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame itu tidak masuk dalam daftar tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
Menurutnya, penetapan terhadap Wilis Ayu Lestari dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Sementara Nova Rondonuwu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dengan tanggal yang sama.
Peran Kedua Tersangka
Sudarmono menjelaskan, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan akses otorisasi keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas maupun rekening operasional perusahaan.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, tersangka W.A.L dan tersangka N.R mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Sudarmono.
Ia mengatakan, penyimpangan dilakukan secara bersama-sama dengan cara menaikkan harga satuan material docking kapal, menaikkan nilai kontrak subkontrak atau pekerjaan kapal, serta membengkakkan berbagai biaya lainnya dalam daftar pengeluaran (cashflow) yang menjadi dasar pengeluaran, penarikan uang maupun transfer dari rekening perusahaan.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga melakukan penarikan uang menggunakan cek maupun transfer rekening tanpa otorisasi direksi. Penarikan dana tersebut dilakukan dengan alasan untuk kebutuhan operasional kantor, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kedua tersangka tanpa otorisasi direksi melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek dan transfer rekening yang kemudian dilakukan penarikan untuk kebutuhan operasional kantor pada setiap hari Sabtu dan Minggu,” katanya.
Lebih lanjut, Sudarmono mengungkapkan sisa dana operasional yang masih berada di kas perusahaan kemudian dibagi oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Negara Rugi Rp18,9 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar.
Kerugian itu terdiri dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, maupun bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk kedua tersangka, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Saksi-saksi termasuk kedua tersangka akan dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Sudarmono.
Kejari Ambon juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon melalui telepon maupun WhatsApp dengan menawarkan bantuan dalam penanganan perkara atau meminta sejumlah uang.
“Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Sudarmono. (Tim)















