NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Hukrim

Kejari Ambon Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dok Waiame: Dirutnya Lolos!

by netmaluku
5 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
Kejari Ambon Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dok Waiame: Dirutnya Lolos!
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Tahun Anggaran 2020–2024, setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang.

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/8). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilis Ayu Lestari (WAL) selaku Manager Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta Nova Rondonuwu (NR) yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kasir.

Namun, penetapan tersebut tidak menyentuh Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi, yang sebelumnya santer disebut-sebut masuk dalam daftar calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi bernilai sekitar Rp177 miliar tersebut.

MenarikDibaca . . .

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

6 November 2026
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

5 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Load More

Padahal, dalam proses penyidikan awal, tim penyidik Kejari Ambon sempat menggeledah ruang kerja Slamet Riyadi dan menyita sejumlah dokumen serta telepon genggam miliknya. Meski demikian, hingga penetapan tersangka dilakukan, nama Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame itu tidak masuk dalam daftar tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.

Menurutnya, penetapan terhadap Wilis Ayu Lestari dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Sementara Nova Rondonuwu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dengan tanggal yang sama.

Peran Kedua Tersangka

Sudarmono menjelaskan, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan akses otorisasi keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas maupun rekening operasional perusahaan.

“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, tersangka W.A.L dan tersangka N.R mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Sudarmono.

Ia mengatakan, penyimpangan dilakukan secara bersama-sama dengan cara menaikkan harga satuan material docking kapal, menaikkan nilai kontrak subkontrak atau pekerjaan kapal, serta membengkakkan berbagai biaya lainnya dalam daftar pengeluaran (cashflow) yang menjadi dasar pengeluaran, penarikan uang maupun transfer dari rekening perusahaan.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga melakukan penarikan uang menggunakan cek maupun transfer rekening tanpa otorisasi direksi. Penarikan dana tersebut dilakukan dengan alasan untuk kebutuhan operasional kantor, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

“Kedua tersangka tanpa otorisasi direksi melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek dan transfer rekening yang kemudian dilakukan penarikan untuk kebutuhan operasional kantor pada setiap hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

Lebih lanjut, Sudarmono mengungkapkan sisa dana operasional yang masih berada di kas perusahaan kemudian dibagi oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Negara Rugi Rp18,9 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar.

Kerugian itu terdiri dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, maupun bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk kedua tersangka, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Saksi-saksi termasuk kedua tersangka akan dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Sudarmono.

Kejari Ambon juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon melalui telepon maupun WhatsApp dengan menawarkan bantuan dalam penanganan perkara atau meminta sejumlah uang.

“Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Sudarmono. (Tim)

Yang Baca: 222
Tags: 9 Miliarkejari ambonKerugian Negara Rp18Korupsi Dok WaiamePT Dok Perkapalan WaiameWilis Ayu Lestari
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

2 hari ago
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

2 hari ago
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

3 hari ago
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 hari ago
W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

4 hari ago
RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

4 hari ago

Net Populer

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!