NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Hukrim

Polda Maluku Dikritik, Rekonstruksi Digelar Saat 7 Tersangka Pengeroyokan Abdullah Mahu Masih Berkeliaran

by netmaluku
11 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
Polda Maluku Dikritik, Rekonstruksi Digelar Saat 7 Tersangka Pengeroyokan Abdullah Mahu Masih Berkeliaran
Share on FacebookShare on WhatsApp

Praktisi hukum sekaligus Managing Partner AVT Law Office, Alfred V. Tutupary, SH., CCL., menyoroti proses penyidikan kasus pengeroyokan brutal terhadap Abdullah Mahu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Alfred menilai penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya karena telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa penangkapan para tersangka, sementara rekonstruksi perkara telah digelar dengan menggunakan peran pengganti.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap ke publik, penyidik telah mengantongi identitas tujuh terduga pelaku. Namun hingga kini belum dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

MenarikDibaca . . .

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

6 November 2026
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

5 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Load More

“Alih-alih melakukan upaya paksa, penyidik justru menggelar rekonstruksi menggunakan peran pengganti. Langkah ini merupakan anomali, maladministrasi, dan preseden buruk dalam penegakan hukum,” kata Alfred, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan, penyidik hanya membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus kekerasan fisik, visum et repertum korban dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara sudah dapat menjadi dasar untuk menetapkan adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Alfred, apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik seharusnya segera meningkatkan status perkara melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan upaya paksa guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Menunda penangkapan padahal identitas pelaku telah jelas merupakan tindakan yang berpotensi mencederai asas peradilan cepat (speedy trial),” ujarnya.

Rekonstruksi Tanpa Kehadiran Tersangka

Alfred juga mengkritisi pelaksanaan rekonstruksi tanpa kehadiran para tersangka yang hingga kini belum ditangkap maupun berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, rekonstruksi pada hakikatnya merupakan teknik pemeriksaan untuk menguji kesesuaian antara berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan saksi, dan alat bukti di lokasi kejadian.

“Penggunaan peran pengganti pada umumnya dilakukan apabila tersangka berstatus DPO atau secara tegas menolak memperagakan adegan. Jika dilakukan sejak awal tanpa kehadiran tersangka, hal itu berpotensi menimbulkan kesan sebagai kosmetik birokrasi untuk menutupi lambannya proses penahanan,” katanya.

Ia juga menyoroti penggunaan botol galon yang dicor semen dalam aksi penganiayaan tersebut. Menurutnya, penggunaan benda tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang serius dalam tindak pidana yang terjadi.

Alfred berpendapat perbuatan itu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, termasuk pasal-pasal yang mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

“Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Membiarkan para pelaku bebas berkeliaran berpotensi membahayakan korban dan menimbulkan intimidasi terhadap saksi,” ujarnya.

Desak Evaluasi dan Pengawasan Internal

Alfred menilai lambannya penanganan perkara tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan.

Karena itu, ia mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Ditreskrimum dan memerintahkan penjemputan paksa terhadap para tersangka sesuai kewenangan hukum acara pidana.

Selain itu, ia meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.

Ia juga meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) mengambil langkah pengawasan dengan menggelar gelar perkara khusus yang melibatkan keluarga korban maupun kuasa hukum guna menjamin transparansi penanganan kasus.

“Hukum tidak boleh tumpul di tahap penyidikan dan tajam ke bawah. Kelambanan dalam merespons kejahatan kekerasan yang brutal hanya akan menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Alfred.

Rekonstruksi Digelar dengan Peran Pengganti

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu (19), korban penganiayaan yang terjadi di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (10/6) dan dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu B. Sianturi. Kegiatan dimulai pukul 11.14 WIT dan berakhir sekitar pukul 12.39 WIT.

Korban bersama keluarga turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi. Sementara tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut belum berhasil diamankan sehingga perannya diperagakan oleh anggota tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik memperagakan 14 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.20 WIT.

Adegan yang paling menyita perhatian terjadi pada adegan ke-13 dan ke-14. Pada adegan ke-13 diperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan botol galon yang dicor semen. Sedangkan pada adegan ke-14, korban kembali dipukul menggunakan balok kayu yang diarahkan ke bagian kepala.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial GHW (16) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, MT, MTT, J, U, LZK, dan MM.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum ditangkap. (Tim)

Yang Baca: 1,315
Tags: Abdulah MahuAlfred V TutuparyAVT Law Officeberita hukum MalukuDitreskrimum Polda Malukukapolda malukukasus pengeroyokan Ambonkriminal Ambon terbarupenganiayaan Batu Merahpengeroyokan Air Kuning Ambon.Polda malukuPropam Polda Malukurekonstruksi tanpa tersangkatujuh tersangka pengeroyokanWassidik Polri
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

2 hari ago
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

2 hari ago
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

2 hari ago
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 hari ago
W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

4 hari ago
RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

4 hari ago

Net Populer

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

Bahlil Meradang Namanya Diseret Skandal Sadap, Polisi Diminta Bongkar Dalang

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!