Dugaan pertemuan antara sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pemerintah Kota Ambon dengan calon penyedia atau vendor menjelang proses tender mulai terungkap.
Informasi yang diterima NetMaluku menyebutkan, pertemuan tersebut diduga dilakukan di luar kantor dan berlangsung di sejumlah rumah makan maupun kafe di Kota Ambon.
Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat pertemuan berada di kawasan Jalan Said Perintah, Kelurahan Ahusen, Kota Ambon.
Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan menjelang proses tender, ketika Pokja Pemilihan memiliki peran dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah.
Salah satu calon penyedia yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, pertemuan informal antara Pokja dan calon penyedia menjelang tender berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi etika dan integritas pengadaan.
Menurutnya, komunikasi antara Pokja dengan calon peserta tender semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pokja tidak semestinya bertemu secara informal atau personal dengan calon penyedia di luar forum resmi, terlebih menjelang proses tender,” katanya.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang mengatur mengenai etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut dia, pertemuan di luar mekanisme resmi dapat menimbulkan persepsi adanya kedekatan atau perlakuan khusus terhadap calon penyedia tertentu.
“Ini menyangkut transparansi dan objektivitas proses tender. Jangan sampai kemudian muncul dugaan adanya intervensi atau persekongkolan,” ujarnya.
Sumber tersebut mengaku memiliki data mengenai sejumlah pertemuan yang diduga melibatkan anggota Pokja dengan calon penyedia. Ia menyebut pertemuan semacam itu diduga telah berlangsung lebih dari satu kali.
Ia juga meminta Wali Kota Ambon memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut dan memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Ambon berjalan sesuai ketentuan.
“Wali Kota Ambon harus mengetahui persoalan ini dan mengambil langkah tegas. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan menempuh jalur hukum berdasarkan bukti yang kami miliki,” tegasnya.
Menurut dia, bukti yang dimiliki mencakup informasi mengenai pihak-pihak serta perusahaan yang diduga melakukan pertemuan dengan anggota Pokja.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap proses tender yang akan maupun sedang dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pokja Pemilihan Pemkot Ambon terkait dugaan pertemuan tersebut. (Tim)















