Tim penasihat hukum keluarga almarhum Fikram Heluth mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mengevaluasi penanganan kasus kematian Fikram yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan kepada Kapolda Maluku di Markas Polda Maluku, Senin (12/10), sekitar pukul 14.30 WIT. Surat itu diterima pihak Sekretariat Umum Polda Maluku.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal, S.H., M.H., meminta kepolisian mempercepat pemeriksaan saksi, mendalami alat bukti, serta mengevaluasi proses penyidikan di Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Fikram Heluth ditemukan meninggal dunia pada Kamis (27/8) di kawasan tambang sinabar, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Baru lima dari 12 saksi diperiksa
Salah satu persoalan yang disoroti tim penasihat hukum adalah pemeriksaan saksi. Berdasarkan informasi yang diterima mereka, baru lima orang saksi yang diperiksa penyidik, sedangkan keluarga korban bersama tim penasihat hukum telah mengajukan 12 saksi.
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, termasuk mengevaluasi proses penanganan yang sedang berjalan agar seluruh petunjuk dapat ditindaklanjuti dan keluarga memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Tim meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa seluruh saksi yang telah diajukan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kematian Fikram serta mencocokkan keterangan saksi dengan bukti lain.
Enam nama diminta didalami
Selain meminta percepatan pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum menyebut telah mengajukan enam nama yang perlu didalami keterangannya terkait peristiwa kematian Fikram.
Mereka meminta penyidik menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dan profesional. Penentuan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tim juga meminta penyidik menelusuri informasi mengenai dugaan jejak atau bercak darah di sejumlah titik sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi tersebut, menurut tim, perlu diuji melalui pemeriksaan forensik, pengujian barang bukti, pencocokan dengan keterangan saksi, dan langkah penyidikan lain yang diperlukan.
Mereka berharap seluruh petunjuk diperiksa secara menyeluruh untuk membantu mengungkap penyebab kematian Fikram dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan.
Pengacara minta Kapolda evaluasi penyidik
Tim penasihat hukum turut meminta Kapolda Maluku mengevaluasi penanganan perkara di Polres SBB, termasuk proses pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, koordinasi penyidikan, dan tindak lanjut terhadap setiap petunjuk yang relevan.
Apabila diperlukan, mereka meminta Polda Maluku melakukan supervisi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, transparan, objektif, serta akuntabel.
Tim juga meminta penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat desakan tersebut ditembuskan kepada Kabareskrim Mabes Polri, unsur pengawasan penyidikan Bareskrim Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, dan Kapolres Seram Bagian Barat.
Tim berharap pengawasan dari tingkat Polda hingga Mabes Polri dapat mendorong penanganan perkara yang lebih terukur dan memastikan setiap petunjuk relevan ditindaklanjuti.
Tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal perkara kematian Fikram Heluth melalui langkah hukum yang tersedia demi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga almarhum. (Tim)
















