Aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
Informasi itu disampaikan salah satu sumber internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kepada media ini. Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber, dugaan penyimpangan diketahui setelah Inspektorat Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan dan reviu terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas pada akhir 2025.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui pengelolaan anggaran perjalanan dinas telah mengakibatkan penyelewengan keuangan daerah sebesar Rp6,4 miliar,” kata sumber tersebut, Sabtu (19/9).
Anggaran Perjalanan Dinas Rp50,6 Miliar
Berdasarkan data yang disampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menganggarkan belanja perjalanan dinas sekitar Rp50,6 miliar pada tahun anggaran 2025.
Anggaran tersebut tersebar dalam delapan program dan kegiatan.
Di antaranya Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi sekitar Rp10,5 miliar, Program Pengelolaan Pendidikan Rp29,2 miliar, serta Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekitar Rp5,5 miliar.
Kemudian Program Pengembangan Kebudayaan sekitar Rp1,2 miliar, Program Pengembangan Kesenian Tradisional Rp1,3 miliar, Program Pembinaan Sejarah sekitar Rp926 juta.
Selanjutnya Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sekitar Rp1,6 miliar dan Program Pengelolaan Permuseuman sekitar Rp108 juta.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, sumber menyebut terdapat sejumlah penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi sebenarnya.
Dugaan Penyimpangan Terjadi Januari-Agustus 2025
Sumber menyebut dugaan penyimpangan terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2025.
Salah satu yang disebut adalah perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil, tidak sesuai standar harga satuan, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang riil, tidak sesuai dengan standar harga satuan dan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp192,5 juta,” ujarnya.
Selain itu, sumber menyebut terdapat dugaan pembayaran biaya transportasi atau tiket yang nilainya melebihi dokumen pertanggungjawaban yang dimasukkan.
Hasil konfirmasi dengan pihak hotel atau penginapan juga disebut menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang komponen biaya penginapannya tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil.
Termasuk pembayaran uang harian dan biaya penginapan atau akomodasi yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut sumber, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sekretariat dan bidang-bidang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang mengelola anggaran perjalanan dinas.
Sejumlah Perjalanan Dinas Disebut
Sumber juga menyebut sejumlah perjalanan dinas yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Di antaranya perjalanan AA dari Ambon menuju Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada 10-13 Februari 2025 untuk pengumpulan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 pada Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kabupaten Kepulauan Aru.
Kemudian perjalanan J dari Ambon ke Buru pada 20 Februari 2025 dalam kegiatan penyediaan biaya personel didik sekolah menengah.
Ada pula perjalanan RK dan kawan-kawan dalam perjalanan dinas lokal untuk kegiatan verifikasi dan pembentukan gaji PNS dan PPPK bulan Mei 2025 untuk 11 kabupaten/kota.
Selanjutnya perjalanan HP dan kawan-kawan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Seram Bagian Barat pada 17-20 Juli 2025.
Sumber juga menyebut perjalanan YIT dan kawan-kawan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 14-17 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat perjalanan UH dan kawan-kawan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kota Tual pada 4-7 Juli 2025.
Nama MN dan kawan-kawan juga disebut dalam perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi guru PPPK di Kabupaten Buru.
Namun, nama-nama dan perjalanan tersebut masih berdasarkan keterangan sumber. Karena itu, diperlukan verifikasi melalui surat tugas, dokumen pertanggungjawaban, bukti tiket, bukti penginapan, laporan perjalanan dinas, serta dokumen hasil pemeriksaan resmi.
Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri
Sumber meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut dia, penelusuran penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas sesuai dengan aturan dan kondisi sebenarnya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Yang menjadi persoalan, pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan masih bebas beraktivitas seperti biasa pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan sedikit pun tidak tersentuh aparat penegak hukum,” katanya.
Sumber berharap aparat tidak hanya memeriksa dokumen perjalanan dinas, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta memastikan status nilai sekitar Rp6,4 miliar tersebut.
Apakah angka tersebut merupakan kerugian keuangan daerah yang telah ditetapkan melalui audit resmi atau masih berupa temuan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut, juga perlu diperjelas.
Netmaluku Lakukan Konfirmasi
Terkait dugaan tersebut, Netmaluku sbelumnya telah melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut dalam informasi mengenai perjalanan dinas tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan respons.
Netmaluku kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd.
Sarlota menyarankan agar konfirmasi mengenai dugaan tersebut dilakukan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Langsung saja ke Pak B untuk konfirmasi,” kata Sarlota kepada Netmaluku. (Tim)















