Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Slamet Riyadi, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola keuangan perusahaan dengan kerugian negara mencapai Rp18,9 miliar.
Slamet diperiksa bersama 16 saksi lainnya dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Ambon pada Senin (14/9).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengatakan sebanyak 18 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan, namun hanya 17 orang yang hadir, termasuk Direktur Utama PT Dok Waiame Slamet Riyadi.
“Saksi 18 orang, yang hadir 17 hari ini, termasuk Dirut Slamet Riyadi,” kata Sudarmono. Menurut Sudarmono, pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sekaligus mempertajam alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Untuk bukti tambahan, perkuat atau pertajam bukti lagi dari para tersangka ini. Atau bisa jadi dikembangkan lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola keuangan PT Dok Waiame Ambon itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18.969.571.337.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Ambon sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wilis Ayu Lestari selaku Manager Keuangan dan Akuntansi PT Dok Waiame serta Nova Rondonuwu selaku Kepala Urusan Kasir.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Slamet Riyadi hingga pemeriksaan terbaru masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ambon.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Slamet Riyadi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang berharga yang disebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara.
Pemeriksaan tambahan terhadap Slamet Riyadi dan para saksi lainnya menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik Kejari Ambon. (Tim)















