Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait belum ditetapkannya Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Slamet Riyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan tersebut.
Padahal, nama Slamet Riyadi sebelumnya disebut-sebut masuk dalam daftar pihak yang didalami penyidik bersama mantan Direktur Utama PT Panca Karya, Rusdy Ambon.
Belum diketahui secara pasti alasan penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kejari Ambon juga belum memberikan penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatan keduanya dalam perkara yang kini menjerat dua pejabat internal PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Sorotan semakin menguat lantaran dalam proses penyidikan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang yang disebut berkaitan dengan Slamet Riyadi.
Sementara itu, Rusdy Ambon disebut telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar. Namun, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Ambon mengenai status hukum pengembalian uang tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejari Ambon yang kini dipimpin Riki Septa Tarigan, dengan Muhammad Rachmadani sebagai Kasi Pidsus dan Sudarmono Tuhulele sebagai Kasi Intelijen, belum memberikan klarifikasi substantif terkait alasan Slamet Riyadi maupun Rusdy Ambon belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, konfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut telah dilakukan berulang kali.
Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejari Ambon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wilis Ayu Lestari selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon serta Nova Rondonuwu selaku Kepala Urusan Kasir.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026 dan ditahan penyidik sejak Rabu (5/8) lalu.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020-2024 yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337.
Penetapan Wilis Ayu Lestari tertuang dalam Surat Nomor B 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Sedangkan Nova Rondonuwu ditetapkan berdasarkan Surat Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 pada tanggal yang sama.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dan akses terhadap otorisasi keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan dana kas maupun rekening operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengakui telah mengambil uang biaya operasional perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, tersangka W.A.L dan tersangka N.R mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Sudarmono dalam keterangannya.
Kejaksaan Diminta Terbuka
Dengan telah ditetapkannya dua pejabat internal sebagai tersangka, publik kini menunggu penjelasan Kejari Ambon mengenai apakah penyidikan akan berkembang kepada pihak lain yang diduga memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan.
Termasuk menjawab pertanyaan mengenai status Slamet Riyadi dan Rusdy Ambon serta dasar pertimbangan penyidik sehingga keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Ambon diharapkan membuka perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dengan kerugian negara hampir Rp19 miliar tersebut. (Tim)















