Terdakwa kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan menjadi pegawai Kejaksaan, Frederica Schipper alias FS, mengakui seluruh aksinya dilakukan atas inisiatif sendiri. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/7).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana.
Dalam persidangan, FS yang merupakan mantan pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengaku meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat membantu meloloskan mereka menjadi pegawai Kejaksaan. Janji tersebut membuat para korban percaya dan bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Saya katakan kepada korban kalau bisa lolos jadi pegawai Kejaksaan,” ujar FS di hadapan majelis hakim.
Namun, terdakwa mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kemampuan maupun kewenangan untuk mengurus proses penerimaan pegawai Kejaksaan. Ia hanya menerima uang dan mengambil dokumen para korban, seperti ijazah, tanpa melakukan langkah apa pun sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam keterangannya, FS juga mengungkapkan terdapat enam orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Dari keenam korban itu, ia berhasil mengumpulkan uang dengan total sekitar Rp2 miliar.
“Kurang lebih Rp2 miliar dari enam orang,” kata terdakwa.
Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, FS mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena terlilit utang. Uang yang diterima dari para korban pun hingga kini belum dikembalikan.
“Saya belum kembalikan karena sudah terlanjur diproses hukum,” ujarnya.
Pengakuan terdakwa tersebut menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim dalam persidangan.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggi Parerra.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan pegawai Kejaksaan yang diduga memanfaatkan kedekatannya dengan institusi untuk meyakinkan para korban. Modus tersebut membuat para korban percaya hingga rela menyerahkan uang ratusan juta rupiah dengan harapan dapat diterima sebagai pegawai Kejaksaan.
Kini, proses hukum terhadap Frederica Schipper masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa. (Wan)















