Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon mengungkap delapan kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Sabtu (27/6), yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Indera Gunawan.
Dasmin mengatakan delapan perkara yang berhasil diungkap terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
“Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap delapan perkara. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, baik pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Dasmin.
Salah satu perkara yang diungkap adalah pencurian di sebuah rumah di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon. Peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah.
Pelaku berinisial SN (22) diduga masuk melalui jendela rumah yang terbuka dan membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya laptop Acer Chromebook, iPhone 14 Pro Max, tas, dompet, dokumen pribadi, serta uang tunai.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap SN. Sejumlah barang bukti milik korban juga berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus curanmor di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau. Kasus bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride di area parkir sebuah kafe pada 6 Juni 2026 malam dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan.
Kesempatan itu dimanfaatkan dua ABH berinisial NAV (16) dan AAH (17) untuk membawa kabur motor tersebut. Polisi kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha X-Ride bernomor polisi DE 6074 NC.
Dasmin menegaskan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pencurian.
Menurutnya, sebagian besar kasus yang terungkap terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti rumah yang ditinggalkan dalam keadaan tidak aman atau kendaraan yang masih menyisakan kunci kontak.
“Kami mengajak masyarakat memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana,” kata Rositah.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku semakin optimal.(Tiar)















