Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan intervensi dalam proses pencairan Program Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.
Desakan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara kementerian dan kepala sekolah penerima bantuan.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat sedikitnya tiga dugaan yang menjadi sorotan.
Pertama, Kepala Bidang SD Dikbud Buru Selatan, LAH, diduga menghambat proses pencairan dana revitalisasi sekolah di bank dengan mengganti nama kepala sekolah penerima bantuan sebagai penanggung jawab anggaran dengan kepala sekolah lain. Padahal, berdasarkan ketentuan program, kepala sekolah penerima bantuan merupakan penanggung jawab anggaran yang sah.
Kedua, setelah dana bantuan dicairkan, sejumlah kepala sekolah penerima bantuan diduga diarahkan untuk menemui Kepala Bidang SD di ruang kerjanya guna menyerahkan sejumlah uang. Dugaan tersebut disebut didukung oleh rekaman yang dimiliki pihak pelapor.
Ketiga, Kabid SD juga diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi. Dugaan ini, menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, diperkuat dengan bukti percakapan melalui aplikasi pesan serta bukti transfer.
“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kepala Bidang SD di Dikbud Kabupaten Buru Selatan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi sekolah penerima bantuan maupun negara,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (18/6).
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat 16 Sekolah Dasar di Kabupaten Buru Selatan yang tercatat sebagai penerima bantuan revitalisasi sekolah tahun 2026. Namun hingga saat ini, baru 14 sekolah yang telah menerima pencairan dana.
“Dari 16 sekolah penerima, masih ada dua sekolah yang belum menerima dana revitalisasi, yakni SD Negeri 10 Leksula dan SD Negeri 07 Waisama,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana tersebut berpotensi merugikan pihak sekolah sebagai penerima manfaat program pemerintah pusat.
Karena itu, selain aparat penegak hukum, pihak Inspektorat Kabupaten Buru Selatan juga diminta untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh proses penyaluran dana revitalisasi berjalan sesuai aturan.
“Kabid Sekolah Dasar di Dikbud Kabupaten Buru Selatan harus diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan, LAH, yang dikonfirmasi menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoax. “Boleh ke ruangan, sebab info hoax, jangan jadi bias.” Jelasnya singkat.(Tim)















