Bareskrim Polri memusnahkan lebih dari 20 ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5). Komoditas tersebut terdiri dari bawang putih, bawang bombai, bawang merah, hingga bawang beri.
Pemusnahan dilakukan di Pontianak dan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalbar, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta Polda Kalbar.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti di dua gudang penyimpanan.
Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, aparat menghancurkan 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, dan 1.719 kilogram bawang beri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Derry Agung Wijaya, mengatakan praktik penyelundupan tersebut diduga sudah berjalan selama sekitar satu tahun.
“Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan pemesanan kurang lebih delapan ton bawang setiap minggu dengan nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp 24,96 miliar per tahun,” ujar Derry dalam keterangannya.
Ia menegaskan, Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal di wilayah perbatasan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat jika kembali beredar di pasaran.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,” tutupnya.(tim)

















