Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku mulai masuk radar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Nilai anggaran yang ditelusuri tak sedikit, yakni sekitar Rp4,6 miliar. Anggaran tersebut berkaitan dengan belanja Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode Januari hingga Oktober 2025 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Kasus ini kini ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku setelah sebelumnya Tim Intelijen melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau Puldata-Pulbaket.
Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait. Surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku itu bernomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026.
Sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan pemanggilan tidak hanya menyasar pejabat atau pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Disdikbud Maluku.
Pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut juga akan dimintai keterangan, termasuk Inspektorat.
“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tujuannya di Dinas Pendidikan Maluku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan, misalnya Inspektorat,” ungkap sumber, Senin (5/10).
Berawal dari Temuan Pemeriksaan
Dugaan penyimpangan tersebut disebut terungkap dari dokumen pemeriksaan keuangan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran tahun 2025.
Dalam dokumen itu, terdapat belanja perjalanan dinas periode Januari hingga Oktober 2025 sekitar Rp4,6 miliar yang disebut tidak mampu dipertanggungjawabkan secara memadai.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau transaksi yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif, terutama perjalanan dinas atau SPPD karena tidak didukung bukti sah dan lengkap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi ini seng (tidak) ada sama sekali,” jelas sumber.
Namun, Kejati Maluku belum mengungkap siapa saja pihak yang telah dipanggil maupun diperiksa.
Sumber menyebut proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga informasi mengenai pemeriksaan masih terbatas.
“Beta (saya) belum tahu siapa-siapa yang sudah diperiksa. Soalnya masih penyelidikan sehingga masih tertutup,” katanya.
Dari Intelijen ke Pidsus
Penanganan perkara tersebut sebelumnya bermula dari Tim Intelijen Kejati Maluku yang melakukan Puldata-Pulbaket.
Setelah menemukan informasi yang dinilai perlu didalami, perkara tersebut kemudian diteruskan kepada bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan.
Pada tahap ini, Kejati Maluku akan menelusuri apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, apakah dokumen pertanggungjawabannya sah, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J Orno, yang dikonfirmasi mengenai dugaan SPPD fiktif tersebut belum bersedia menjelaskan materi penyelidikan.
“Kalau soal itu belum bisa disampaikan, tunggu waktunya saja,” jawab Azer saat dikonfoirmasi.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, meminta publik menunggu keterangan resmi dari Kejati Maluku.
“Nanti yaa bro. Ada saatnya katong release,” pungkasnya. (Tim)















