Seorang anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP (31) ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon setelah diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) sekitar pukul 15.15 WIT. IP diduga mengambil kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri.
Korban kemudian meneriaki IP sebagai maling hingga mengundang perhatian warga. Warga mengejar dan berhasil mengamankan anggota polisi tersebut.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan melalui layanan Call Center Polri 110. Personel Polsek Nusaniwe kemudian membawa korban dan IP ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Selain itu, turut diamankan satu pisau yang keberadaan dan keterkaitannya dengan perkara tersebut masih didalami.
Setelah dilakukan penanganan awal, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10). Dari hasil gelar perkara, IP kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran etik ikut diperiksa
Tak hanya proses pidana, dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap IP juga ditangani Propam Polda Maluku.
Plh Kabid Propam Polda Maluku Kompol J. Malawat mengatakan, perkara etik terhadap anggota tersebut telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan setelah melalui gelar perkara.
“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan,” kata Malawat.
Ia menegaskan, status sebagai anggota Polri tidak membuat seseorang dikecualikan dari proses hukum maupun mekanisme penegakan kode etik.
“Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Untuk dugaan tindak pidana, proses penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani Propam Polda Maluku.
Polda: Proses hukum berlaku bagi siapa pun
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, Polda Maluku tetap memproses perkara tersebut meski terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal,” kata Rositah.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Rositah juga mengapresiasi warga yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui Call Center Polri 110.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mendalami alat bukti dalam perkara tersebut.
Polda Maluku memastikan proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Erhan)















