Sebanyak 331 kilogram merkuri cair yang merupakan barang bukti hasil sitaan dan telah dirampas untuk negara dilaporkan hilang dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Merkuri berkadar 100 persen itu diduga diambil dari gudang penyimpanan milik Dinas ESDM Maluku. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Maluku dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris Anwar, membenarkan hilangnya merkuri tersebut saat dikonfirmasi Netmaluku, Rabu (30/9).
Haris sekaligus membantah informasi yang menyebut merkuri yang hilang mencapai satu ton. Menurut dia, jumlah sebenarnya sekitar 331 kilogram.
“Itu barang bukti hasil sitaan dari pelaku kejahatan dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku,” kata Haris.
Dia menegaskan merkuri tersebut bukan barang titipan, melainkan barang bukti yang status hukumnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Beratnya bukan satu ton. Berita itu terlalu berlebihan, yang benar cuma 331 kilogram saja,” ujarnya.
Menurut Haris, pihaknya telah melaporkan kehilangan tersebut kepada Polda Maluku. Penanganan kasus kini dilakukan oleh Reskrimum Polda Maluku.
“Kami sudah laporkan ke Polda Maluku dan kasusnya sementara ditangani Reskrimum Polda Maluku,” katanya.
Diduga Dijebol, Siapa yang Ambil?
Hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang pemerintah kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai sistem pengamanan barang bukti yang berada di lingkungan Dinas ESDM Maluku.
Saat dikonfirmasi apakah kejadian tersebut terjadi karena lemahnya sistem pengawasan gudang, Haris tidak memberikan jawaban.
Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan internal Dinas ESDM telah menemukan dugaan keterlibatan orang dalam atau justru pihak luar dalam hilangnya merkuri tersebut.
Pertanyaan mengenai bagaimana ratusan kilogram merkuri bisa keluar dari gudang juga belum mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas ESDM.
Haris memilih bungkam ketika ditanya mengenai hasil investigasi internal kantornya terkait dugaan pencurian tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, gudang Dinas ESDM Maluku selama ini juga pernah digunakan untuk menyimpan berbagai barang bukti hasil penindakan aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain merkuri cair dan batuan sinabar yang merupakan bahan baku utama dalam pembuatan merkuri.
Material tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum di Maluku, termasuk hasil penyitaan dari wilayah yang pernah menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat tumpukan karung berisi sinabar dalam jumlah besar di area kantor Dinas ESDM Maluku.
“Dulu ada banyak sekali karung-karung berisi sinabar di sana. Jumlahnya besar. Tapi belakangan sudah tidak terlihat lagi,” ungkap sumber tersebut.
Namun, sumber itu tidak mengetahui secara pasti ke mana material tersebut dipindahkan ataupun bagaimana status pengelolaannya.
Polda Maluku Selidiki
Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang penggunaannya diawasi karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Bahan tersebut juga dikenal digunakan dalam aktivitas pertambangan emas, termasuk pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Karena itu, hilangnya ratusan kilogram merkuri dari gudang pemerintah menjadi perhatian karena menyangkut barang bukti yang secara hukum telah menjadi milik negara.
Kini, penyidik Polda Maluku tengah menangani kasus tersebut untuk mengungkap bagaimana 331 kilogram merkuri dapat hilang dari gudang Dinas ESDM.
Selain mencari pelaku, penyidik juga perlu mengungkap kronologi hilangnya merkuri, termasuk memeriksa sistem pengamanan gudang serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap lokasi penyimpanan.
Hingga kini belum diketahui apakah hilangnya merkuri tersebut melibatkan orang dalam atau pihak luar. Kepastian mengenai hal itu masih menunggu hasil penyelidikan Polda Maluku. (Tim)















