Vonis delapan bulan penjara terhadap TikToker asal Ambon, Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, mendapat sorotan dari Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Advokat dan Praktisi Hukum.
Abdul Safri menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan dan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama delapan bulan perlu dikaji secara serius, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana seksual terhadap Anak.
Menurut Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., kritik terhadap putusan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim maupun menghakimi terdakwa di luar proses hukum. Namun, dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan tetap terbuka untuk dikaji dan dikritisi secara akademis maupun profesional.
“Apakah tuntutan Jaksa selama 1 tahun 3 bulan dan vonis 8 bulan penjara telah mencerminkan bobot perbuatan, kepentingan korban Anak, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat?” kata Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., dalam pandangan hukumnya, yang diterima netmaluku.com, Sabtu (26/9).
Perkara Gilcans diputus PN Ambon pada 15 September 2026. Majelis hakim yang dipimpin Orpa Marthina dengan hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Nelci Sinanu menyatakan Gilcans terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana Pasal 473 ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menjatuhkan pidana delapan bulan penjara.
Soroti Perlindungan Anak
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. mengatakan perkara seksual terhadap Anak tidak semestinya dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Menurut dia, penegakan hukum harus melihat dua aspek sekaligus, yakni pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan terhadap masa depan korban.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional memperluas konstruksi tindak pidana perkosaan. Pasal 473 ayat (2) memasukkan persetubuhan dengan Anak sebagai tindak pidana perkosaan, sedangkan ayat (3) mengatur sejumlah bentuk perbuatan lain yang juga dianggap sebagai tindak pidana perkosaan.
Pasal 473 ayat (3) antara lain mencakup memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri, serta memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Sementara itu, Pasal 473 ayat (4) mengatur bahwa dalam kondisi tertentu yang dilakukan terhadap Anak, pidananya dapat berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
“Ancaman maksimum 15 tahun bukan berarti setiap perkara otomatis harus dijatuhi 15 tahun. Hakim tetap harus menilai fakta konkret, pembuktian, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan,” ujar Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H.
Namun, menurutnya, apabila unsur tindak pidana dan kondisi pemberatan sebagaimana diatur undang-undang terbukti, status korban sebagai Anak harus mendapat perhatian dalam menentukan pidana.
Tuntutan Jaksa Ikut Dipertanyakan
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. juga menyoroti tuntutan JPU selama satu tahun tiga bulan.
Menurut dia, Jaksa memang mempunyai kewenangan menentukan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan konstruksi hukum yang dibuktikan. Hakim juga tidak terikat secara mutlak oleh tuntutan Jaksa.
Namun, dia mempertanyakan apakah tuntutan tersebut sudah mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan yang terbukti di persidangan.
“Ketika undang-undang memberikan ancaman pidana yang berat terhadap tindak pidana seksual terhadap Anak, tuntutan yang relatif rendah harus memiliki alasan yuridis dan faktual yang kuat,” katanya.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui pertimbangan yang digunakan, termasuk keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta bagaimana kondisi dan dampak terhadap korban dipertimbangkan dalam tuntutan.
Vonis 8 Bulan Dinilai Perlu Dikaji
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. kemudian menyoroti vonis delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, hakim memang memiliki kewenangan menjatuhkan pidana berdasarkan fakta yang terbukti dan pertimbangan hukum dalam perkara. Namun, besarnya pidana yang dijatuhkan tetap dapat menjadi objek kajian hukum.
“Ketika pidana yang dijatuhkan hanya 8 bulan sementara undang-undang menyediakan ancaman pidana yang jauh lebih tinggi terhadap tindak pidana seksual terhadap Anak, maka pertanyaan mengenai proporsionalitas pidana menjadi sangat relevan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan majelis hakim menjadikan pidana delapan bulan sebagai hukuman yang dianggap proporsional.
Menurut Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat dilihat dalam pertimbangan hukum putusan.
“Sebab keadilan tidak cukup hanya dijatuhkan, keadilan juga harus dapat dijelaskan,” katanya.
Hakim Diminta Perhatikan Perlindungan Anak
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Menurut dia, independensi hakim harus tetap dihormati, tetapi independensi bukan berarti putusan pengadilan tidak dapat dikritisi.
Ia berpandangan, dalam perkara yang menyangkut Anak, hakim perlu mempertimbangkan aspek perlindungan korban, dampak tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan.
“Anak tidak boleh hanya menjadi objek pembuktian. Korban harus menjadi bagian penting dari perspektif keadilan,” ujarnya.
Ia juga menilai hak-hak terdakwa tetap harus dihormati dalam proses hukum. Namun, perlindungan terhadap korban Anak juga harus menjadi perhatian utama.
Minta Penegakan Hukum Lebih Serius
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. berharap perkara Gilcans menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara seksual terhadap Anak.
Menurutnya, Jaksa perlu memastikan tuntutan mencerminkan karakter dan tingkat keseriusan tindak pidana yang terbukti. Sementara hakim diharapkan memberikan pertimbangan yang komprehensif mengenai korban, dampak perbuatan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya bertanya, apa hukuman bagi pelaku. Tetapi juga harus bertanya, bagaimana negara melindungi korban dan mencegah anak lain menjadi korban berikutnya,” katanya.
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. menegaskan, kritik terhadap tuntutan dan vonis dalam perkara Gilcans merupakan bagian dari kajian dalam negara hukum.
Menurut dia, ukuran keadilan tidak hanya berkaitan dengan lamanya seseorang menjalani pidana, tetapi juga sejauh mana hukum mampu memberikan perlindungan kepada pihak yang rentan.
“Anak harus dilindungi. Pelaku yang terbukti harus bertanggung jawab. Dan keadilan terhadap korban harus menjadi bagian utama dari putusan pengadilan,” pungkasnya. (Tim)















