Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memerintahkan jajarannya memproses empat anggota polisi yang namanya muncul dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon.
Keempat anggota polisi tersebut yakni Iptu Faldy Nikijuluw, Jhon Liliefna, Andre Mawa, dan Reza Luang Toisuta.
Nama keempatnya mencuat dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Henly Moningka alias Nyai dan Errol Steffen Johanes Tahapary.
Dadang mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat anggota tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.
“Terkait dengan empat polisi yang terlibat narkoba, saya sudah perintahkan tim. Mereka diproses,” kata Dadang saat diwawancarai di Mapolda Maluku, Tantui, Senin (14/9).
Menurut Dadang, pihaknya akan mengecek kembali apakah keempat anggota tersebut sudah pernah menjalani pemeriksaan internal.
“Apakah mereka sudah diperiksa, nanti akan dicek kembali,” ujarnya.
Dadang menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Kalau narkoba, contohnya yang di Buru, sudah di-PTDH. Pokoknya kalau soal narkoba jangan main-main,” tegasnya.
Nama Polisi itu Muncul di Persidangan
Dugaan keterlibatan anggota polisi tersebut mencuat dalam persidangan perkara narkotika di PN Ambon pada Kamis (10/9).
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai hubungan kedua terdakwa dengan sejumlah anggota kepolisian.
Mantan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Faldy Nikijuluw, mengaku telah mengenal Henly dan Errol sejak 2019.
Dalam keterangannya, Faldy awalnya menyebut uang yang diterimanya dari kedua terdakwa merupakan pinjaman untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Namun, dalam persidangan terungkap adanya transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah dari rekening kedua terdakwa ke rekening Faldy.
Faldy kemudian mengakui mengetahui aktivitas kedua terdakwa dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku pernah membeli narkotika dari keduanya untuk digunakan bersama.
Terdakwa Henly dalam persidangan menyebut uang yang ditransfer kepada Faldy bukan pinjaman, melainkan berkaitan dengan transaksi narkotika. Uang tersebut kemudian disebut dikirim kepada Mario Atihuta yang disebut sebagai pemasok sabu.
Nama Jhon Liliefna juga disebut dalam persidangan. Anggota Ditresnarkoba Polresta Ambon itu disebut pernah mendatangi rumah kedua terdakwa dan menghubungkan mereka dengan Mario Atihuta.
Sementara Reza Luang Toisuta disebut pernah membeli sabu dari Henly senilai Rp 15 juta untuk digunakan sendiri.
Adapun nama Andre Mawa juga turut muncul dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Hakim Soroti Keterlibatan Polisi
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut sebelumnya menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan keterlibatan empat anggota polisi tersebut.
Hakim juga mempertanyakan mengapa anggota polisi yang disebut membeli atau menggunakan narkotika tidak diproses sebagai tersangka.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kinerja aparat dalam pemberantasan narkotika dan membandingkannya dengan pengungkapan kasus yang dilakukan BNN Maluku.
Sebelumnya, praktisi hukum Alfred Victor Tutupary mendesak Kapolda Maluku segera memeriksa keempat anggota polisi tersebut.
Alfred menilai dugaan keterlibatan anggota polisi tidak cukup hanya ditangani melalui mekanisme etik apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Ia meminta Propam dan penyidik menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Kini, perintah Kapolda Maluku menjadi langkah lanjutan untuk memastikan dugaan keterlibatan empat anggota polisi tersebut dapat diperiksa secara internal dan ditentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan. (Erhan)















