Di balik peringatan Hari Juang Polri setiap 21 Agustus, tersimpan satu pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar catatan sejarah. Polisi harus berdiri untuk hukum dan masyarakat, bukan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan politik.
Pesan moral itu disampaikan Komjen Pol Marthinus Hukom dalam refleksinya mengenai sejarah lahirnya Polisi Indonesia pada 21 Agustus 1945.
Empat hari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Tokubetsu Keisatsu Tai atau Polisi Istimewa menyatakan diri sebagai Polisi Indonesia.
Saat itu, Indonesia baru saja berdiri sebagai negara merdeka dan menghadapi situasi keamanan yang penuh ketidakpastian.
Ada satu fakta sejarah yang menarik. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, sebagian besar pasukan bersenjata Jepang dilucuti. Namun, Polisi Istimewa tetap diperbolehkan memegang senjata.
Bagi Marthinus, hal tersebut menunjukkan posisi khas kepolisian dalam kehidupan sipil.
“Senjata di tangan polisi adalah instrumen moral. Dalam keadaan sangat terpaksa, senjata itu digunakan untuk menundukkan siapa saja yang tidak tunduk pada hukum, tanpa pandang bulu,” kata Marthinus, Jumat (21/8).
Ketika Kekuasaan Berganti, Polisi Harus Tetap Berdiri
Marthinus menilai kekalahan Jepang pada 1945 bukan hanya berarti berakhirnya kekuasaan politik Jepang di Indonesia.
Kekalahan tersebut juga melahirkan perubahan mendasar dalam kesadaran para anggota Polisi Istimewa mengenai kepada siapa mereka harus mengabdi.
Otoritas Jepang runtuh. Di saat yang sama, lahir otoritas baru melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam situasi tersebut, Polisi Istimewa memilih berdiri bersama republik.
Tindakan Inspektur Polisi Moehammad Jasin dan para polisi di berbagai daerah menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Bagi Marthinus, keberanian mereka bukan sekadar perebutan senjata atau pengambilalihan institusi. Lebih jauh, itu merupakan pernyataan moral bahwa polisi memiliki tanggung jawab menjaga kehidupan sipil.
“Tindakan heroik Inspektur Polisi Moehammad Jasin dan kepolisian daerah lainnya merupakan ikrar moral bahwa polisi bukan tunduk kepada otoritas politik, tetapi kepada otoritas moral untuk menjaga tatanan sipil yang tertib,” tegasnya.
Jangan Seret Polri ke Konflik Politik
Pesan sejarah itu, menurut Marthinus, justru semakin penting bagi Polri di tengah dinamika kehidupan bernegara.
Ia mengingatkan generasi muda Polri agar tidak membiarkan institusi kepolisian terseret dalam kepentingan politik praktis.
Sebab, ketika polisi mulai dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan ikut dipertaruhkan.
“Jangan pernah membawa Polri dalam konflik politik apa pun. Sampai kapan pun tugas Anda adalah penjaga moral, bukan penjaga status quo politik,” ujar Marthinus.
Menurutnya, Polri memang merupakan bagian dari negara dan memperoleh kewenangan dari negara.
Namun, kewenangan itu tidak boleh digunakan untuk melayani kepentingan politik tertentu.
Polisi harus tetap berdiri di atas hukum dan kepentingan masyarakat.
Kekuatan Polisi Bukan Sekadar Senjata
Marthinus menegaskan, kekuatan polisi sesungguhnya bukan terletak pada senjata, seragam, kewenangan ataupun struktur komando.
Kekuatan utama kepolisian justru berada pada kepercayaan publik.
Ketika masyarakat percaya bahwa polisi akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, di situlah kewibawaan institusi kepolisian tumbuh.
Sebaliknya, ketika hukum dipersepsikan tajam kepada masyarakat tetapi tumpul terhadap kepentingan tertentu, maka legitimasi moral polisi akan dipertanyakan.
“Polisi lahir dan berada bukan untuk kepentingan politik siapa pun. Polisi lahir karena panggilan suara hati setiap orang yang membutuhkan kenyamanan dan keamanan,” katanya.
Karena itu, Hari Juang Polri tidak semestinya hanya diperingati sebagai seremoni tahunan.
Tanggal 21 Agustus harus menjadi momentum untuk mengingat kembali alasan paling mendasar mengapa polisi dibutuhkan dalam sebuah negara: menjaga ketertiban, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Sejarah 21 Agustus 1945 memberikan pelajaran bahwa ketika sebuah rezim berakhir dan kekuasaan berganti, polisi tetap harus mampu menjalankan fungsi utamanya.
Bukan menjadi penjaga kekuasaan.
Bukan pula menjadi alat kepentingan kelompok.
Melainkan menjadi penjaga hukum, ketertiban sipil dan rasa aman masyarakat.
Itulah perjuangan moral yang diwariskan para pendahulu Polri.
Dan itulah pula tantangan bagi generasi muda Polri: memiliki kekuatan untuk menggunakan kewenangan, tetapi juga memiliki moral untuk membatasi kewenangan tersebut. (Tim)
















