NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Hukrim

Krimum Polda Maluku Kalah Praperadilan, PN Ambon Batalkan Status Tersangka Ruslan Soamole

by netmaluku
13 Agustus 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
Krimum Polda Maluku Kalah Praperadilan, PN Ambon Batalkan Status Tersangka Ruslan Soamole

Tiga Kuasa Hukum Ruslan Soamole

Share on FacebookShare on WhatsApp

Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Arif Soamole alias Ucok terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku. Putusan dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb itu menjadi pukulan bagi penyidik setelah majelis hakim menyatakan penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon. Selanjutnya, hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Hakim menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/77/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Maluku tertanggal 26 November 2025 yang menetapkan Ruslan Arif Soamole sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MenarikDibaca . . .

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

6 November 2026
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

5 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Load More

Tak hanya membatalkan status tersangka, majelis hakim juga menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka tersebut ikut tidak sah. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penyitaan hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim bahkan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Ruslan Arif Soamole yang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut sekaligus menjadi kemenangan bagi Ruslan bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H., dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H., setelah menggugat legalitas tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

Sengketa Perdata Jadi Pokok Persoalan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menegaskan sejak awal mereka mempersoalkan keberlanjutan proses pidana karena terdapat sengketa perdata yang berkaitan langsung dengan alat bukti surat yang menjadi dasar laporan pidana terhadap kliennya.

Menurut mereka, proses pidana seharusnya mempertimbangkan lebih dahulu penyelesaian sengketa keperdataan yang sedang berjalan. Argumentasi tersebut mengacu pada prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, khususnya mengenai perkara pidana yang bergantung pada adanya atau tidak adanya suatu hak keperdataan.

Tim kuasa hukum menilai penyidik semestinya bersikap lebih hati-hati sebelum melanjutkan proses pidana karena terdapat persoalan hukum lain yang sedang diuji melalui jalur perdata.

Pandangan tersebut semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum serta alat bukti surat yang juga memiliki hubungan dengan perkara pidana yang menjerat Ruslan.

Bagi tim kuasa hukum, putusan perkara perdata tersebut merupakan fakta hukum yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi penyidik sebelum mengambil langkah lebih jauh dalam proses pidana.

Gelar Perkara Khusus Tak Mengubah Sikap Penyidik

Kuasa hukum Ruslan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme Gelar Perkara Khusus dengan harapan penyidik melakukan evaluasi terhadap kecukupan alat bukti, termasuk mempertimbangkan dampak hukum dari putusan perkara perdata tersebut terhadap keberlanjutan penyidikan.

Namun, menurut mereka, penyidik tetap melanjutkan proses pidana hingga akhirnya legalitas penetapan tersangka diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Pada akhirnya kami memilih menyerahkan pengujian legalitas itu kepada pengadilan, dan hakim praperadilan telah menjatuhkan putusannya,” ujar Marten Fordatkosu.

Hakim Perintahkan Pulihkan Nama Baik

Selain membatalkan status tersangka, majelis hakim juga mengabulkan permintaan pemulihan hak Ruslan Arif Soamole.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan termohon memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik Ruslan sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemulihan tersebut dilakukan dengan menyampaikan permintaan maaf melalui media.

Menurut tim kuasa hukum, amar putusan tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya menghentikan proses penyidikan yang dinilai tidak sah, tetapi juga mengembalikan kehormatan kliennya setelah menjalani proses hukum.

“Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk keabsahan penetapan tersangka,” kata Marten.

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya tidak memperdebatkan substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh tindakan hukum terhadap kliennya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal yang kami persoalkan bukan siapa yang paling kuat, tetapi apakah seluruh tindakan hukum terhadap klien kami dilakukan sesuai hukum. Ketika fakta hukum dari perkara perdata telah tersedia dan telah pula dimohonkan evaluasi melalui Gelar Perkara Khusus, fakta tersebut semestinya dinilai secara objektif. Pada akhirnya, kami memilih menyerahkan pengujian legalitas itu kepada pengadilan dan hakim telah menjatuhkan putusannya,” ujar Marten.

Ia juga menegaskan kemenangan tersebut bukan kemenangan advokat atas institusi kepolisian.

“Ini bukan kemenangan advokat melawan Kepolisian. Ini adalah bekerjanya mekanisme checks and balances dalam negara hukum. Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan, tetapi setiap penggunaan kewenangan itu tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui lembaga peradilan,” tegasnya.

Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati amar putusan Pengadilan Negeri Ambon. Mereka berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku segera melaksanakan seluruh perintah hakim, mulai dari menghentikan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah hingga memulihkan nama baik Ruslan Arif Soamole melalui permintaan maaf di media.

Bagi tim kuasa hukum, putusan praperadilan ini menjadi pengingat bahwa kewenangan penyidik merupakan kewenangan besar yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati prosedur hukum serta hak-hak setiap warga negara.

“Ketika peringatan hukum tidak didengar, pengadilanlah yang akhirnya berbicara,” tutup Marten. (Tim)

Yang Baca: 1,046
Tags: Krimum Polda MalukuPengadilan Negeri Ambon.Praperadilan PN AmbonRuslan Arif SoamoleStatus Tersangka Batal
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

3 hari ago
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

3 hari ago
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

4 hari ago
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

5 hari ago
W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

5 hari ago
RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

5 hari ago

Net Populer

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!