Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Arif Soamole alias Ucok terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku. Putusan dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb itu menjadi pukulan bagi penyidik setelah majelis hakim menyatakan penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon. Selanjutnya, hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Hakim menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/77/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Maluku tertanggal 26 November 2025 yang menetapkan Ruslan Arif Soamole sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya membatalkan status tersangka, majelis hakim juga menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka tersebut ikut tidak sah. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penyitaan hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim bahkan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Ruslan Arif Soamole yang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut sekaligus menjadi kemenangan bagi Ruslan bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H., dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H., setelah menggugat legalitas tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Sengketa Perdata Jadi Pokok Persoalan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menegaskan sejak awal mereka mempersoalkan keberlanjutan proses pidana karena terdapat sengketa perdata yang berkaitan langsung dengan alat bukti surat yang menjadi dasar laporan pidana terhadap kliennya.
Menurut mereka, proses pidana seharusnya mempertimbangkan lebih dahulu penyelesaian sengketa keperdataan yang sedang berjalan. Argumentasi tersebut mengacu pada prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, khususnya mengenai perkara pidana yang bergantung pada adanya atau tidak adanya suatu hak keperdataan.
Tim kuasa hukum menilai penyidik semestinya bersikap lebih hati-hati sebelum melanjutkan proses pidana karena terdapat persoalan hukum lain yang sedang diuji melalui jalur perdata.
Pandangan tersebut semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum serta alat bukti surat yang juga memiliki hubungan dengan perkara pidana yang menjerat Ruslan.
Bagi tim kuasa hukum, putusan perkara perdata tersebut merupakan fakta hukum yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi penyidik sebelum mengambil langkah lebih jauh dalam proses pidana.
Gelar Perkara Khusus Tak Mengubah Sikap Penyidik
Kuasa hukum Ruslan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme Gelar Perkara Khusus dengan harapan penyidik melakukan evaluasi terhadap kecukupan alat bukti, termasuk mempertimbangkan dampak hukum dari putusan perkara perdata tersebut terhadap keberlanjutan penyidikan.
Namun, menurut mereka, penyidik tetap melanjutkan proses pidana hingga akhirnya legalitas penetapan tersangka diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Pada akhirnya kami memilih menyerahkan pengujian legalitas itu kepada pengadilan, dan hakim praperadilan telah menjatuhkan putusannya,” ujar Marten Fordatkosu.
Hakim Perintahkan Pulihkan Nama Baik
Selain membatalkan status tersangka, majelis hakim juga mengabulkan permintaan pemulihan hak Ruslan Arif Soamole.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan termohon memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik Ruslan sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemulihan tersebut dilakukan dengan menyampaikan permintaan maaf melalui media.
Menurut tim kuasa hukum, amar putusan tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya menghentikan proses penyidikan yang dinilai tidak sah, tetapi juga mengembalikan kehormatan kliennya setelah menjalani proses hukum.
“Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk keabsahan penetapan tersangka,” kata Marten.
Ia menegaskan, sejak awal pihaknya tidak memperdebatkan substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh tindakan hukum terhadap kliennya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak awal yang kami persoalkan bukan siapa yang paling kuat, tetapi apakah seluruh tindakan hukum terhadap klien kami dilakukan sesuai hukum. Ketika fakta hukum dari perkara perdata telah tersedia dan telah pula dimohonkan evaluasi melalui Gelar Perkara Khusus, fakta tersebut semestinya dinilai secara objektif. Pada akhirnya, kami memilih menyerahkan pengujian legalitas itu kepada pengadilan dan hakim telah menjatuhkan putusannya,” ujar Marten.
Ia juga menegaskan kemenangan tersebut bukan kemenangan advokat atas institusi kepolisian.
“Ini bukan kemenangan advokat melawan Kepolisian. Ini adalah bekerjanya mekanisme checks and balances dalam negara hukum. Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan, tetapi setiap penggunaan kewenangan itu tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui lembaga peradilan,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati amar putusan Pengadilan Negeri Ambon. Mereka berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku segera melaksanakan seluruh perintah hakim, mulai dari menghentikan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah hingga memulihkan nama baik Ruslan Arif Soamole melalui permintaan maaf di media.
Bagi tim kuasa hukum, putusan praperadilan ini menjadi pengingat bahwa kewenangan penyidik merupakan kewenangan besar yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati prosedur hukum serta hak-hak setiap warga negara.
“Ketika peringatan hukum tidak didengar, pengadilanlah yang akhirnya berbicara,” tutup Marten. (Tim)















