Polemik pelaksanaan Keputusan Gubernur Maluku terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Fakir Suleman kembali memanas. Setelah sebelumnya muncul dugaan pengabaian terhadap Keputusan Gubernur Maluku, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan menyusul perbedaan keterangan antara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Jefriks Berhitu, dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
Jefriks Berhitu menyatakan Fakir Suleman telah aktif menjalankan tugas di SMA Negeri 7 Buru sesuai Keputusan Gubernur Maluku. Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru yang menegaskan ASN tersebut hingga kini belum pernah melapor, baik ke Cabang Dinas maupun ke SMA Negeri 7 Buru.
Kontradiksi dua pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.3/08 Tahun 2026, sekaligus dasar informasi yang disampaikan kepada publik.
Dalam keterangannya kepada salah satu media online di Ambon, Jefriks Berhitu mengatakan Fakir Suleman telah melaksanakan tugas sesuai keputusan gubernur yang menempatkannya pada SMA Negeri 7 Buru.
“Keputusan Gubernur sudah jelas menempatkan beliau di sana. Saat ini yang bersangkutan juga sudah aktif beraktivitas dan melaksanakan tugas,” ujar Jefriks.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum ASN tersebut ditempatkan sesuai keputusan gubernur, dirinya sempat mempertahankan Fakir Suleman di Bidang GTK karena dinilai memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam pelayanan sertifikasi guru, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), hingga pendampingan berbagai kegiatan teknis.
Namun, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
Melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (30/7) pihak Cabang Dinas, menegaskan bahwa hingga saat ini Fakir Suleman belum pernah melapor di SMA Negeri 7 Buru maupun di Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
“Terkait berita kemarin, yang bersangkutan belum melapor di SMA Negeri 7 Buru ataupun di Cabang Dinas Buru. Katong juga belum kenal yang bersangkutan dan belum tahu sama sekali ada mutasi yang bersangkutan ke SMA Negeri 7 Buru,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung atas klaim Kabid GTK yang menyebut ASN tersebut telah aktif bertugas. Perbedaan informasi dari dua pejabat dalam satu instansi itu pun memunculkan tanda tanya mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Tak hanya itu, alasan Jefriks Berhitu yang menyebut Fakir Suleman dipertahankan di Bidang GTK karena mengisi kekosongan tenaga teknis juga dipersoalkan oleh sumber internal di Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Bidang GTK justru tidak mengalami kekurangan pegawai.
“Mengisi kekosongan di GTK? Seng salah? Sesuai Anjab dan ABK, di bidang ini malah ada kelebihan lima orang. Kok bisa dibilang mengisi kekosongan? ASN yang sudah lama di bidang kenapa tidak diberdayakan?” ungkap sumber.
Menurut sumber tersebut, pernyataan Kabid GTK juga menimbulkan keresahan di internal karena terkesan mengabaikan kemampuan pegawai lain yang selama ini telah bertugas.
“Fakir ini kan ASN yang sedang bermasalah. Masa ditempatkan lagi di Bidang GTK? Pernyataan Kabid seolah-olah pegawai lain di bidang ini tidak mampu menjalankan tugas. Itu yang membuat banyak pegawai merasa keberatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Netmaluku.com mengungkap dugaan bahwa Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.3/08 Tahun 2026 belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Fakir Suleman sebelumnya dijatuhi sanksi disiplin melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2097 Tahun 2025 karena dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Selanjutnya, melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.3/08 Tahun 2026 tertanggal 20 Januari 2026, Fakir Suleman diangkat dalam jabatan pelaksana dengan penempatan pada Sub Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Buru.
Namun hingga Selasa (29/7), informasi yang dihimpun Netmaluku.com menyebutkan yang bersangkutan masih beraktivitas sebagai staf pada Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Ambon, bukan di SMA Negeri 7 Buru sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur.
Perbedaan keterangan antara Kabid GTK dengan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru semakin memperkuat sorotan publik terhadap pelaksanaan keputusan gubernur tersebut. Selain memunculkan dugaan bahwa SK Gubernur belum dijalankan secara utuh, kontradiksi itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, maupun Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terkait status penugasan Fakir Suleman, sekaligus memastikan apakah Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3/08 Tahun 2026 telah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau masih terdapat kendala dalam implementasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Jefriks Berhitu terkait bantahan pihak Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru yang menyatakan Fakir Suleman belum pernah melapor maupun bertugas di SMA Negeri 7 Buru.
Netmaluku.com juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
















