NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Pendidikan

SK Gubernur Maluku Diduga Diabaikan, ASN Bersanksi Masih Bertugas di Kantor Dinas Pendidikan

by netmaluku
27 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
SK Gubernur Maluku Diduga Diabaikan, ASN Bersanksi Masih Bertugas di Kantor Dinas Pendidikan
Share on FacebookShare on WhatsApp

Wibawa Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan jabatan dan pemindahan lokasi tugas berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku, hingga kini diduga belum menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Netmaluku.com, ASN atas nama Fakir Suleman, S.Pd (NIP 19870725201903****) sebelumnya diberhentikan dari jabatan fungsional Guru Ahli Pertama pada SMA Negeri 23 Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2097 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

MenarikDibaca . . .

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Mahasiswa UBN Edukasi Siswa SD di Banda tentang Bahaya Bullying dan Sampah

Mahasiswa UBN Edukasi Siswa SD di Banda tentang Bahaya Bullying dan Sampah

7 November 2026
Koramil Geser Dorong Siswa Disiplin dan Berani Bermimpi, CASIS TNI AD Jadi Contoh

Koramil Geser Dorong Siswa Disiplin dan Berani Bermimpi, CASIS TNI AD Jadi Contoh

2 November 2026
PKM Internasional, UBN Dorong Pengembangan Wisata Bahari Berkelanjutan di Banda

PKM Internasional, UBN Dorong Pengembangan Wisata Bahari Berkelanjutan di Banda

31 Oktober 2026
Load More

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Maluku kembali menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.3/08 Tahun 2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang menetapkan Fakir Suleman diangkat dalam jabatan pelaksana dengan penempatan tugas pada Sub Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Buru. Dalam keputusan itu, pangkatnya tetap sebagai Penata Muda Tingkat I (III/b).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Netmaluku.com, keputusan tersebut diduga belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hingga kini, ASN yang bersangkutan disebut masih melaksanakan aktivitas sebagai staf pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Ambon, bukan di SMA Negeri 7 Buru sebagaimana tertuang dalam keputusan gubernur.

Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menilai kondisi itu berpotensi mencederai tertib administrasi kepegawaian sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap keputusan kepala daerah.

“Keputusan gubernur merupakan produk hukum administrasi yang wajib dilaksanakan. Kalau dalam SK sudah jelas lokasi penugasannya di Sub Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Buru, maka semua pihak harus menghormati dan melaksanakannya,” ujar sumber kepada Netmaluku.com, Senin (27/7).

Menurutnya, pemindahan lokasi tugas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sanksi disiplin yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut.

“Kalau hanya penurunan jabatannya yang dijalankan, sementara penempatan tugasnya tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan sanksi menjadi tidak utuh. Ini bisa menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin ASN,” katanya.

Sumber itu juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil langkah agar keputusan gubernur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Gubernur Maluku mengevaluasi persoalan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa keputusan kepala daerah bisa diabaikan. Semua ASN harus diperlakukan sama di depan aturan sehingga integritas pemerintahan tetap terjaga,” tegasnya.

Selain meminta agar ASN yang bersangkutan segera ditempatkan sesuai Keputusan Gubernur Maluku, sumber tersebut juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga tidak menjalankan keputusan tersebut.

“Kalau memang tidak ada dasar hukum baru yang mengubah keputusan gubernur, maka yang bersangkutan harus segera melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Buru sesuai SK yang berlaku. Bila ada pejabat yang mengabaikan keputusan itu, tentu perlu dievaluasi agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Netmaluku.com telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, serta Kepala Bidang GTK, Jekfis Berhitu, melalui sambungan telepon pada Senin (27/7). Namun, keduanya belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.

Netmaluku.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maupun pihak-pihak terkait apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atas persoalan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Wan)

Yang Baca: 677
Tags: ASN BersanksiDinas Pendidikan Maluku.Fakir SulemanSarlota SingerinSK Gubernur Maluku
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

15 jam ago
Mahasiswa UBN Edukasi Siswa SD di Banda tentang Bahaya Bullying dan Sampah

Mahasiswa UBN Edukasi Siswa SD di Banda tentang Bahaya Bullying dan Sampah

1 hari ago
Koramil Geser Dorong Siswa Disiplin dan Berani Bermimpi, CASIS TNI AD Jadi Contoh

Koramil Geser Dorong Siswa Disiplin dan Berani Bermimpi, CASIS TNI AD Jadi Contoh

6 hari ago
PKM Internasional, UBN Dorong Pengembangan Wisata Bahari Berkelanjutan di Banda

PKM Internasional, UBN Dorong Pengembangan Wisata Bahari Berkelanjutan di Banda

1 minggu ago
Prodi PBI UBN Gelar Seminar Nasional Bulan Bahasa Libatkan Lima Perguruan Tinggi

Prodi PBI UBN Gelar Seminar Nasional Bulan Bahasa Libatkan Lima Perguruan Tinggi

2 minggu ago
Setelah 11 Tahun Tak Optimal, Unidar Siapkan Kampus Tulehu Kembali Aktif pada 2026 Ini

Setelah 11 Tahun Tak Optimal, Unidar Siapkan Kampus Tulehu Kembali Aktif pada 2026 Ini

3 minggu ago

Net Populer

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!