Wibawa Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan jabatan dan pemindahan lokasi tugas berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku, hingga kini diduga belum menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Netmaluku.com, ASN atas nama Fakir Suleman, S.Pd (NIP 19870725201903****) sebelumnya diberhentikan dari jabatan fungsional Guru Ahli Pertama pada SMA Negeri 23 Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2097 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Maluku kembali menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.3/08 Tahun 2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang menetapkan Fakir Suleman diangkat dalam jabatan pelaksana dengan penempatan tugas pada Sub Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Buru. Dalam keputusan itu, pangkatnya tetap sebagai Penata Muda Tingkat I (III/b).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Netmaluku.com, keputusan tersebut diduga belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hingga kini, ASN yang bersangkutan disebut masih melaksanakan aktivitas sebagai staf pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Ambon, bukan di SMA Negeri 7 Buru sebagaimana tertuang dalam keputusan gubernur.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menilai kondisi itu berpotensi mencederai tertib administrasi kepegawaian sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap keputusan kepala daerah.
“Keputusan gubernur merupakan produk hukum administrasi yang wajib dilaksanakan. Kalau dalam SK sudah jelas lokasi penugasannya di Sub Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Buru, maka semua pihak harus menghormati dan melaksanakannya,” ujar sumber kepada Netmaluku.com, Senin (27/7).
Menurutnya, pemindahan lokasi tugas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sanksi disiplin yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut.
“Kalau hanya penurunan jabatannya yang dijalankan, sementara penempatan tugasnya tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan sanksi menjadi tidak utuh. Ini bisa menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin ASN,” katanya.
Sumber itu juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil langkah agar keputusan gubernur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Gubernur Maluku mengevaluasi persoalan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa keputusan kepala daerah bisa diabaikan. Semua ASN harus diperlakukan sama di depan aturan sehingga integritas pemerintahan tetap terjaga,” tegasnya.
Selain meminta agar ASN yang bersangkutan segera ditempatkan sesuai Keputusan Gubernur Maluku, sumber tersebut juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga tidak menjalankan keputusan tersebut.
“Kalau memang tidak ada dasar hukum baru yang mengubah keputusan gubernur, maka yang bersangkutan harus segera melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Buru sesuai SK yang berlaku. Bila ada pejabat yang mengabaikan keputusan itu, tentu perlu dievaluasi agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Netmaluku.com telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, serta Kepala Bidang GTK, Jekfis Berhitu, melalui sambungan telepon pada Senin (27/7). Namun, keduanya belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.
Netmaluku.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maupun pihak-pihak terkait apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atas persoalan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Wan)
















