Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Bank Maluku dan Maluku Utara, Michael Papilaya, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pengambilan telepon genggam yang dilaporkan seorang perempuan berinisial R.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, mengatakan penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan karena agenda penanganan perkara pada pekan ini cukup padat.
“Nanti anggota kita yang tangani laporan ini sesuaikan ren lidiknya ya, soalnya jadwal pemeriksaan minggu ini padat,” kata Androyuan saat dikonfirmasi netmaluku.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/7).
Menurut Androyuan, selain Michael Papilaya, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap M, yang merupakan pihak terlapor dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R yang mengaku telepon genggam miliknya diambil oleh M istri Michael Papilaya pada akhir Mei 2026. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika M mendapati R berada di dalam satu mobil bersama Michael Papilaya. Saat itu, M melihat sebuah telepon genggam baru berada di dalam kendaraan tersebut.
Diduga, M kemudian membawa telepon genggam tersebut karena mengira perangkat itu dibelikan oleh suaminya untuk R. Sebelum M meninggalkan lokasi, sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
Merasa dirugikan karena telepon genggam miliknya dibawa, R kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Sebelumnya, Kompol Androyuan Elim membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyidik telah meminta keterangan awal dari pelapor.
Ia menjelaskan, pelapor sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun pemeriksaan ditunda karena pelapor masih berada di luar daerah.
Selain itu, pelapor juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada penyidik. Meski demikian, polisi tetap akan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada saksi MP maupun terlapor M. Keterangan mereka diperlukan agar peristiwa ini menjadi terang benderang, termasuk untuk mengetahui motif yang sebenarnya,” ujar Androyuan.
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan M merupakan istri sah Michael Papilaya. Sementara itu, R disebut-sebut diduga memiliki hubungan khusus dengan Michael Papilaya. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan dan tidak menjadi pokok perkara yang saat ini diselidiki penyidik.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (Tim)















