Penyidikan dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam pegawai PT Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp18 miliar memasuki fase yang semakin krusial.
Setelah memeriksa ratusan pihak dan mengumpulkan berbagai dokumen penting, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon kini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil audit tersebut diyakini akan menjadi salah satu penentu utama dalam mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam tahun 2020 dan 2021 tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada auditor BPK RI beberapa pekan lalu untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Untuk kasus pengadaan pakaian pada Bank Maluku-Malut itu baru saja diserahkan berkasnya beberapa pekan lalu ke auditor BPK RI untuk kepentingan audit,” kata Tuhulele saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Menurutnya, penyidik saat ini masih menunggu proses audit yang sedang berjalan. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan berikutnya.
“Jadi intinya kita masih tunggu hasil audit juga. Kalau sudah ada hasil auditnya pasti progresnya jalan lagi,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 131 orang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan fakta bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk pengadaan pakaian seragam pegawai diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dana miliaran rupiah itu disebut-sebut dibagikan kepada sekitar 500 pegawai dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per orang.
Sumber yang mengetahui jalannya penyidikan menyebutkan bahwa dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan pakaian seragam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perubahan mekanisme hingga anggaran itu dibagikan langsung kepada pegawai.
“Di RKA tertulis pengadaan pakaian seragam, tetapi dalam pelaksanaannya diusulkan untuk dibagikan dalam bentuk uang. Yang menjadi persoalan, diduga tidak ada RAB dan tidak melalui mekanisme pengadaan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap sumber tersebut.
Penyidik juga disebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut. Bahkan, nama mantan petinggi Bank Maluku-Malut periode 2020 ikut disebut dalam proses pendalaman perkara.
Meski demikian, Kejari Ambon masih berhati-hati dan belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Seluruh proses masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI.
Sumber media ini menyebutkan, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sejauh ini dinilai cukup kuat untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Karena itu, hasil audit BPK menjadi tahapan yang sangat menentukan sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan status hukum para pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyeret salah satu bank daerah terbesar di kawasan timur Indonesia. Apalagi sebelumnya Bank Maluku-Malut juga pernah menjadi perhatian dalam perkara korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor cabang Surabaya yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil audit BPK RI. Jika kerugian negara telah terkonfirmasi, maka perkara dugaan korupsi seragam senilai Rp18 miliar itu diperkirakan akan memasuki babak baru yang lebih serius, termasuk kemungkinan penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Ambon. (Tim)















