Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan, dengan nilai dana mencapai Rp41,5 miliar.
Plh Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ajid Latuconsina mengatakan, ketiga saksi diperiksa penyidik pada Senin (21/9/2026) untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
“Tiga saksi yang diperiksa masing-masing YB selaku Direktur Teknik PT Bipolo Gidin, BH selaku Comprador PT Bipolo Gidin, serta AP selaku Direktris PT Virgo Abadi,” kata Ajid.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.55 WIT. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin.
Selain memeriksa saksi, penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
Hasil audit tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Audit BPK diketahui telah berlangsung sejak 2025, namun hingga kini hasil penghitungan kerugian negara belum diterima penyidik.
PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah Kabupaten Buru Selatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 dan bergerak di bidang pelayanan jasa transportasi laut.
Perusahaan tersebut mengoperasikan sejumlah kapal, di antaranya KMP Tanjung Kabat yang melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula–Kepala Madan serta KMP Lorry Amar dengan rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang–Ambalau dan sebaliknya.
Berdasarkan keterangan Kejati Maluku sebelumnya, sumber pendanaan PT Bipolo Gidin berasal dari subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan Rp1,5 miliar.
Dengan demikian, total dana yang diterima perusahaan mencapai Rp41.516.260.450.
Dana tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk mendalami penggunaannya serta memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. (Tim)















