NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Hukrim

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

by netmaluku
1 September 2026
Reading Time: 4 mins read
A A
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum para pelapor, Bryan Kariuw, didampingi Nimbrod Renir Soplanit

Share on FacebookShare on WhatsApp

Polemik terkait tatanan adat di Negeri Soya, Kota Ambon, kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat adat melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah nama mereka disebut terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Kantor Pemerintahan Negeri Soya pada Rabu (26/8).

Pihak yang melaporkan di antaranya Herman Rehatta dan Andre Rehatta. Keduanya merasa dirugikan karena nama mereka disebut dalam pemberitaan, unggahan media sosial, hingga laporan polisi, meski mereka mengklaim tidak terlibat dalam kericuhan tersebut.

Laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat secara terpisah oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan.

MenarikDibaca . . .

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

6 November 2026
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

5 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Load More

Kuasa hukum para pelapor, Bryan Kariuw, didampingi Nimbrod Renir Soplanit, mengatakan tidak semua nama yang disebut dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan itu tidak semuanya terlibat. Bahkan ada yang justru membantu melerai situasi saat itu. Tapi justru nama mereka disebut sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa itu,” ujar Bryan di Ambon, Selasa (1/9).

Berawal dari Polemik Kepemimpinan Adat

Menurut Bryan, persoalan tersebut berawal dari polemik mengenai kedudukan dan proses penentuan pemimpin adat di Negeri Soya.

Masyarakat adat sebelumnya mempersoalkan pelaksanaan rapat mata rumah yang menurut mereka dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas sebagai kepala mata rumah.

Rapat tersebut juga disebut dihadiri sejumlah orang yang bukan bagian dari mata rumah terkait. Kegiatan itu kemudian disiarkan ke ruang publik dan memicu keberatan dari masyarakat adat.

“Menurut masyarakat adat, rapat mata rumah merupakan bagian dari mekanisme adat yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jadi sakral. Ini malah disiarkan ke ruang publik,” kata Bryan.

Kekecewaan masyarakat adat, lanjut dia, semakin meningkat karena undangan rapat disebut menggunakan cap mata rumah parentah. Menurutnya, penggunaan cap tersebut selama ini tidak pernah dilakukan.

Situasi kemudian sempat memanas ketika sejumlah masyarakat berupaya menghentikan kegiatan tersebut. Namun, kondisi akhirnya berhasil diredam oleh lembaga adat bersama Kepala Pemerintahan Negeri Soya.

Klaim Reno Rehatta Terpilih Jadi Raja Soya Dipersoalkan

Persoalan semakin berkembang setelah hasil rapat beredar di ruang publik dengan narasi bahwa Reno Rehatta telah terpilih sebagai Raja Soya.

Klaim tersebut kemudian dipersoalkan masyarakat adat. Mereka menilai proses menjadi Raja Soya tidak dapat dilakukan hanya melalui sebuah rapat.

“Bahkan mau menjadi calon raja pun harus melalui proses verifikasi dari mata rumah terkait dan selanjutnya dikukuhkan melalui mekanisme adat sebelum dapat menggunakan gelar raja,” jelas Bryan.

Di sisi lain, masyarakat adat menyatakan Hervie Rehatta masih berkedudukan sebagai Raja Soya secara adat. Ia disebut telah dikukuhkan melalui mekanisme adat, meski secara administratif tidak lagi menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Soya.

Polemik Mata Rumah Parentah

Polemik lainnya berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam mata rumah parentah.

Bryan mengatakan terdapat putusan perkara perdata yang turut dijadikan dasar dalam mempertanyakan status seseorang dalam mata rumah tersebut.

Pemerintah Negeri Soya kemudian disebut memberikan penjelasan mengenai perubahan ketentuan setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.

Sebelumnya, garis keturunan dalam kelompok tertentu disebut lebih luas. Namun, setelah aturan tersebut berlaku, ketentuan mengenai mata rumah parentah disebut menjadi lebih khusus, yakni berkaitan dengan keturunan dari orang-orang yang pernah memerintah.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (26/8).

Kericuhan Terjadi

Ketegangan kembali terjadi ketika sejumlah orang mendatangi lokasi pertemuan.

Dalam situasi tersebut muncul Jacobis Rehatta alias Bobby, yang kemudian menjadi korban penganiayaan. Situasi memanas setelah muncul pernyataan mengenai klaim sebagai raja.

Menurut Bryan, terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong.

Ia mengklaim, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman video yang dimiliki pihaknya, Bobby diduga melakukan tindakan lebih dahulu.

Namun, Bryan menegaskan siapa pihak yang pertama kali melakukan tindakan fisik masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, rekaman video, serta proses penyelidikan aparat kepolisian.

“Siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kami memiliki keterangan saksi dan rekaman yang nantinya akan kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.

Nama Disebut, Laporan Pencemaran Nama Baik Dilayangkan

Di tengah proses hukum terkait kericuhan tersebut, Herman Rehatta dan Andre Rehatta mengaku dirugikan karena nama mereka ikut dikaitkan dengan peristiwa di Negeri Soya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat pada 31 Agustus 2026.

Selain pihak yang disebut dalam pemberitaan, sejumlah akun media sosial yang dinilai menuliskan komentar merugikan juga disebut akan dilaporkan.

Bryan menegaskan, setiap orang yang merasa nama baiknya dirugikan dapat membuat laporan secara masing-masing karena memiliki pertanggungjawaban hukum sendiri.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dialami para pelapor.

Di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelapor juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik, Pasal 437 mengenai fitnah, serta Pasal 360 mengenai pengaduan palsu.

Pasal 441 KUHP turut dicantumkan berkaitan dengan pemberatan apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi atau media elektronik.

Pencantuman pasal tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan pelapor dalam pengaduannya. Adapun terpenuhi atau tidaknya unsur pidana nantinya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Masyarakat Adat Soroti Kehadiran Pihak Luar

Polemik tersebut juga membuat masyarakat adat mempertanyakan kehadiran sejumlah orang yang dinilai bukan bagian dari masyarakat Negeri Soya dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan Bobby.

“Dia bukan masyarakat Negeri Soya. Karena itu, masyarakat adat mempertanyakan kapasitas dan kepentingannya berada di lokasi saat itu. Diduga dia ini sebagai provokator,” kata Bryan.

Meski demikian, tudingan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Aktivitas sejumlah akun media sosial yang dinilai aktif memberikan komentar terkait polemik tersebut juga menjadi perhatian masyarakat adat.

Mereka berharap pihak-pihak yang berada di luar persoalan dapat mengambil posisi sebagai jembatan untuk meredakan konflik, bukan justru memperkeruh suasana.

Polemik mengenai tatanan adat Negeri Soya ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah lembaga adat.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyikapi keresahan dan kekecewaan masyarakat adat terhadap berbagai tindakan yang dinilai mengganggu tatanan adat di Negeri Soya.

Masyarakat adat menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap mekanisme dan tatanan adat yang telah berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme adat serta proses hukum yang kini berjalan,” tandas Bryan. (Tim)

Yang Baca: 638
Tags: konflik adat SoyaKota AmbonNegeri Soyapencemaran nama baikRaja Soya
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

2 hari ago
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

3 hari ago
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

3 hari ago
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

5 hari ago
W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

5 hari ago
RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

5 hari ago

Net Populer

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!