Polemik terkait tatanan adat di Negeri Soya, Kota Ambon, kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat adat melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah nama mereka disebut terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Kantor Pemerintahan Negeri Soya pada Rabu (26/8).
Pihak yang melaporkan di antaranya Herman Rehatta dan Andre Rehatta. Keduanya merasa dirugikan karena nama mereka disebut dalam pemberitaan, unggahan media sosial, hingga laporan polisi, meski mereka mengklaim tidak terlibat dalam kericuhan tersebut.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat secara terpisah oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan.
Kuasa hukum para pelapor, Bryan Kariuw, didampingi Nimbrod Renir Soplanit, mengatakan tidak semua nama yang disebut dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan itu tidak semuanya terlibat. Bahkan ada yang justru membantu melerai situasi saat itu. Tapi justru nama mereka disebut sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa itu,” ujar Bryan di Ambon, Selasa (1/9).
Berawal dari Polemik Kepemimpinan Adat
Menurut Bryan, persoalan tersebut berawal dari polemik mengenai kedudukan dan proses penentuan pemimpin adat di Negeri Soya.
Masyarakat adat sebelumnya mempersoalkan pelaksanaan rapat mata rumah yang menurut mereka dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas sebagai kepala mata rumah.
Rapat tersebut juga disebut dihadiri sejumlah orang yang bukan bagian dari mata rumah terkait. Kegiatan itu kemudian disiarkan ke ruang publik dan memicu keberatan dari masyarakat adat.
“Menurut masyarakat adat, rapat mata rumah merupakan bagian dari mekanisme adat yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jadi sakral. Ini malah disiarkan ke ruang publik,” kata Bryan.
Kekecewaan masyarakat adat, lanjut dia, semakin meningkat karena undangan rapat disebut menggunakan cap mata rumah parentah. Menurutnya, penggunaan cap tersebut selama ini tidak pernah dilakukan.
Situasi kemudian sempat memanas ketika sejumlah masyarakat berupaya menghentikan kegiatan tersebut. Namun, kondisi akhirnya berhasil diredam oleh lembaga adat bersama Kepala Pemerintahan Negeri Soya.
Klaim Reno Rehatta Terpilih Jadi Raja Soya Dipersoalkan
Persoalan semakin berkembang setelah hasil rapat beredar di ruang publik dengan narasi bahwa Reno Rehatta telah terpilih sebagai Raja Soya.
Klaim tersebut kemudian dipersoalkan masyarakat adat. Mereka menilai proses menjadi Raja Soya tidak dapat dilakukan hanya melalui sebuah rapat.
“Bahkan mau menjadi calon raja pun harus melalui proses verifikasi dari mata rumah terkait dan selanjutnya dikukuhkan melalui mekanisme adat sebelum dapat menggunakan gelar raja,” jelas Bryan.
Di sisi lain, masyarakat adat menyatakan Hervie Rehatta masih berkedudukan sebagai Raja Soya secara adat. Ia disebut telah dikukuhkan melalui mekanisme adat, meski secara administratif tidak lagi menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Soya.
Polemik Mata Rumah Parentah
Polemik lainnya berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam mata rumah parentah.
Bryan mengatakan terdapat putusan perkara perdata yang turut dijadikan dasar dalam mempertanyakan status seseorang dalam mata rumah tersebut.
Pemerintah Negeri Soya kemudian disebut memberikan penjelasan mengenai perubahan ketentuan setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Sebelumnya, garis keturunan dalam kelompok tertentu disebut lebih luas. Namun, setelah aturan tersebut berlaku, ketentuan mengenai mata rumah parentah disebut menjadi lebih khusus, yakni berkaitan dengan keturunan dari orang-orang yang pernah memerintah.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (26/8).
Kericuhan Terjadi
Ketegangan kembali terjadi ketika sejumlah orang mendatangi lokasi pertemuan.
Dalam situasi tersebut muncul Jacobis Rehatta alias Bobby, yang kemudian menjadi korban penganiayaan. Situasi memanas setelah muncul pernyataan mengenai klaim sebagai raja.
Menurut Bryan, terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong.
Ia mengklaim, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman video yang dimiliki pihaknya, Bobby diduga melakukan tindakan lebih dahulu.
Namun, Bryan menegaskan siapa pihak yang pertama kali melakukan tindakan fisik masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, rekaman video, serta proses penyelidikan aparat kepolisian.
“Siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kami memiliki keterangan saksi dan rekaman yang nantinya akan kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Nama Disebut, Laporan Pencemaran Nama Baik Dilayangkan
Di tengah proses hukum terkait kericuhan tersebut, Herman Rehatta dan Andre Rehatta mengaku dirugikan karena nama mereka ikut dikaitkan dengan peristiwa di Negeri Soya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat pada 31 Agustus 2026.
Selain pihak yang disebut dalam pemberitaan, sejumlah akun media sosial yang dinilai menuliskan komentar merugikan juga disebut akan dilaporkan.
Bryan menegaskan, setiap orang yang merasa nama baiknya dirugikan dapat membuat laporan secara masing-masing karena memiliki pertanggungjawaban hukum sendiri.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dialami para pelapor.
Di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelapor juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik, Pasal 437 mengenai fitnah, serta Pasal 360 mengenai pengaduan palsu.
Pasal 441 KUHP turut dicantumkan berkaitan dengan pemberatan apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi atau media elektronik.
Pencantuman pasal tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan pelapor dalam pengaduannya. Adapun terpenuhi atau tidaknya unsur pidana nantinya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Masyarakat Adat Soroti Kehadiran Pihak Luar
Polemik tersebut juga membuat masyarakat adat mempertanyakan kehadiran sejumlah orang yang dinilai bukan bagian dari masyarakat Negeri Soya dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan Bobby.
“Dia bukan masyarakat Negeri Soya. Karena itu, masyarakat adat mempertanyakan kapasitas dan kepentingannya berada di lokasi saat itu. Diduga dia ini sebagai provokator,” kata Bryan.
Meski demikian, tudingan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Aktivitas sejumlah akun media sosial yang dinilai aktif memberikan komentar terkait polemik tersebut juga menjadi perhatian masyarakat adat.
Mereka berharap pihak-pihak yang berada di luar persoalan dapat mengambil posisi sebagai jembatan untuk meredakan konflik, bukan justru memperkeruh suasana.
Polemik mengenai tatanan adat Negeri Soya ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah lembaga adat.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyikapi keresahan dan kekecewaan masyarakat adat terhadap berbagai tindakan yang dinilai mengganggu tatanan adat di Negeri Soya.
Masyarakat adat menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap mekanisme dan tatanan adat yang telah berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme adat serta proses hukum yang kini berjalan,” tandas Bryan. (Tim)















