NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
Home Net Hukrim

25 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditetapkan, 11 WNA China Ditahan dan 13 Masuk DPO

by netmaluku
25 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
25 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditetapkan, 11 WNA China Ditahan dan 13 Masuk DPO
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM akhirnya menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Wakajati Maluku serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.

MenarikDibaca . . .

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

6 November 2026
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

5 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Load More

Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.

“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Jeffri.

Menurutnya, hasil analisis tersebut kemudian dikaji bersama para ahli hingga akhirnya penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari total 25 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian.

“Di dalam 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung diamankan pada tanggal 22 Juni dan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Juni. Sisanya, hingga saat ini belum dapat diperiksa, namun penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum memiliki keyakinan bahwa mereka termasuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Karena belum berhasil ditemukan, para tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” tegas Jeffri.

Yang mengejutkan, mayoritas tersangka yang telah diamankan merupakan warga negara asing asal China.

“Di antara 12 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” ungkapnya.

Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.

Jeffri juga menyoroti panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 namun tak kunjung terselesaikan.

“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.

Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.

“Apa risikonya? Risikonya adalah masih ada pihak-pihak dari luar yang mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam yang sedang diinisiasi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui program pemberdayaan masyarakat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak,” tegasnya.

Karena itu, kata dia, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas.

“Kami bertanggung jawab memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui penegakan hukum. Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak,” pungkas Jeffri. (Tiar)

Yang Baca: 979
Tags: dpo gunung botakgunung botaktersangka gunung botakwna di gunung botak
Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.

Related Posts

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

Wartawan TV One Diduga Diintimidasi di Aru, IJTI Maluku Desak Pelaku Diproses Hukum

2 hari ago
Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

Dua Terdakwa Pembunuhan Nus Kei Dituntut Hukuman Mati di PN Ambon

3 hari ago
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

3 hari ago
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 hari ago
W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

W.A.L dan N.R Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

4 hari ago
RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

RS dan YB Jadi Tersangka Dugaan Pungli Revitalisasi Pendidikan di SBT, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

5 hari ago

Net Populer

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

2 November 2026
Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

Dosen Unpatti Didakwa Tipu Rp200 Juta, Bawa Nama Rektor dan Wakil Rektor II

3 November 2026
424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

424 Kredit KECE BRI Pasahari Cair, 405 Diduga Pakai Identitas Orang Lain Negara Rugi Rp4,2 miliar

4 November 2026
Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

Tarik Ulur Kasus SK Bodong di Ambon, Pemkot Berani Serahkan ke Polisi?

3 November 2026
Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

Sejumlah PPK BPJN Maluku Dikabarkan Dipanggil Polisi, Dugaan Fasilitas Karaoke Diselidiki

5 November 2026

Net Update Maluku

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

Pangdam Pattimura Buka Peluang Pemuda Maluku Jadi Prajurit TNI, Seleksi Gratis

5 November 2026
BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

BWS Maluku Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 485 Warga Desa Hitu

5 November 2026
Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

Terancam Gagal Panen, BWS Maluku Langsung Kirim 8.000 Liter Air ke Sawah di Leawai

3 November 2026
Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

Rektor UBN Bawa Profesor Malaysia Jelajahi Keindahan Bawah Laut Banda

2 November 2026
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Net Menu

  • Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Net Advertorial
  • Net Budaya
  • Net Daerah
  • Net Ekonomi
  • Net Hukrim
  • Net Kesahatan
  • Net Nasional
  • Net Olahraga
  • Net Pemerintahan
  • Net Pendidikan
  • Net Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Net Terbaru

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

Tanjakan Kapok hingga Air Besar Jadi Tempat Buang Sampah, DLHP Ambon Akui Terkendala Lahan

8 November 2026
Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

Tiga Siswa TK Qurani Amaholu SBB Raih Penghargaan di Aljabar Competition 2026

7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hak Jawab
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Net Advertorial
  • Net Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Net Nasional
  • Net Pemerintahan
  • Net Budaya
  • Net Hukrim
  • Net Olahraga
  • Net Pendidikan
  • Net Politik

Hak Cipta © 2026 | NetMaluku.com "News Trend Maluku"

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten dilindungi!!