Kekecewaan mulai dirasakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Hingga penghujung Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 yang menjadi hak rutin ASN setiap tahun belum juga diterima para pegawai.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan ASN, terutama karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan yang sangat diandalkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sejumlah ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pencairan hak mereka tersebut.
“Biasanya gaji ke-13 kami gunakan untuk kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan akan dibayarkan,” ujar salah seorang ASN kepada Netmaluku.com, Rabu (24/6).
Menurut mereka, keterlambatan pembayaran bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berdampak langsung terhadap perencanaan keuangan keluarga. Apalagi, di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang masuk sekolah, banyak ASN yang telah mengandalkan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Keluhan juga diarahkan kepada manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Para ASN menilai minimnya informasi resmi mengenai penyebab keterlambatan membuat situasi semakin membingungkan.
“Yang kami sesalkan bukan hanya soal belum cair, tetapi tidak adanya penjelasan resmi. Kami berharap ada keterbukaan agar pegawai mengetahui kendala yang sebenarnya terjadi,” kata ASN lainnya.
Keresahan para pegawai semakin meningkat setelah diketahui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah lebih dahulu menerima pembayaran gaji ke-13.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan ASN Dikbud Maluku mengenai penyebab keterlambatan yang hanya terjadi di instansi mereka.
Para ASN berharap Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka juga meminta perhatian langsung dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar hak-hak pegawai dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Bapak Gubernur dapat melihat langsung persoalan ini dan memastikan hak ASN segera dibayarkan,” ungkap salah satu pegawai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, M.Pd, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan keterlambatan maupun jadwal pasti pencairan gaji ke-13 tersebut.
Tim redaksi Netmaluku.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun sampai Rabu (24/6), belum diperoleh jawaban resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku apabila telah diterima.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan komponen penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.
Kebijakan tersebut bertujuan membantu kebutuhan pegawai, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. (Tim)
















